Iklan

Iklan

,

Iklan

Bejat..!! Paman Tega Cabuli Keponakan Yang Masih SMP Hingga Hamil dan Melahirkan

Redaksi
Jumat, 27 Januari 2017, 02:51 WIB Last Updated 2017-01-26T19:52:34Z
DHR, seorang paman yang tega setubuhi keponakanya hingga hamil dan melahirkan.
Magelang,harian7.com - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pamannya sendiri hingga berulang kali akhirnya terungkap. DHR, warga Dusun Jambewangi, Desa Jambewangi, Kecamatan Pakis, Magelang tega menyetubuhi keponakannya sendiri, sebut saja Melati , siswa Kelas 3 di  salah satu SMP Negeri  di Kecamatan Pakis, Magelang. Akibat perbuatan sang paman, melati terancam tidak bisa mengikuti ujian lantaran beberapa hari yang lalu ia melahirkan seorang bayi.

Saat di konfirmasi harian7.com Kamis (26/1) DHR mengakui jika dirinya sudah lima kali menyetubuhi keponkanya layaknya pasangan suami istri di rumahnya.

"Itu saya lakukan atas dasar mau sama mau mas, dan saya melakukanya di rumah saya saat istrinya saya tidak berada dirumah,"ungkapnya.

Lebih lanjut, DHR mengaku jika masalah ini di anggapnya sudah selesai lantaran dirinya dengan pihak keluarga melati sudah membuat pernyataan damai serta membuat kesepakan jika kelak melati sudah cukup umur ia akan menjadikannya istri ke dua.

"Kami dan pihak keluarga sudah membuat kesepakatan damai. Dalam membuat kesepakatan tersebut juga turut di saksikan perangkat Desa yang di wakili Kepala Dusun (Kadus) Jambe Wangi," Jelasnya.

Terpisah, Istri DHR saat dikonfirmasi harian7.com mengatakan, Ia mengaku kaget dan tak menyangka kelakuan suaminya bisa sebejat itu. Menurutnya jika suaminya hendak menikahi keponakanya, ia minta untuk diceraikan.
"Saya tidak sudi mas jika harus di madu, jika suami saya mau nikah lagi saya minta agar menceraikan saya terlebih dahulu,"tandasnya.

Saat di singgung mengenai surat pernyataan serta kesepakatan yang ia juga turut menandatanginya tersebut, ia mengaku hanya disuruh tanda tangan dan tidak mengetahui apa isi dari surat tersebut.
"Saya hanya disuruh tanda tangan saja mas dan tanpa di beritahu apa isi dari surat tersebut,"ucapnya.

Dari informasi di himpun, Awalnya orang tua Melati tidak mengetahui jika putrinya tengah hamil. Kejadian itu baru diketahui saat putrinya mengeluh sakit di bagian perut. Pihak keluargapun sontak kaget saat tiba-tiba Melati melahirkan.

Dalam peristiwa ini, dari sejumlah elemen masyarakat berharap adanya perlindungan hukum bagi korban dan sanksi hukum untuk pelaku. Karena dalam hal ini pelaku melanggar UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Ady Prasetyo)

Iklan