Iklan

Iklan

,

Iklan

Pungutan Sertifikat Masal PRONA, Kades Sukorejo "Itu Sesuai Mandat Bupati dan Bapermades"

Redaksi
Kamis, 22 Desember 2016, 04:17 WIB Last Updated 2016-12-21T21:23:38Z
Istimewa (Foto : Heri Mulyono)
Ungaran,Harian7.com - Pembuatan sertifikat masal pada program PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) merupakan program nasional yang pembiayaannya sudah di tanggung oleh pemerintah. Tujuannya dari program prona  adalah, membantu kepada masyarakat yang tidak mampu, yang belum memiliki   sertifikat  sebagai bukti status  kepemilikan tanah yang syah. Anehnya program sertifikat masal ini justru kerap dijadikan ajang pungutan liar (pungli-red) oleh oknum aparat pemerintah desa.
Seperti halnya yang terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
Pasalnya, penerbitan sertifikat berskala gratis ini dimanfaatkan oleh oknum pihak pemerintah desa setempat yang membebani biaya pemohon sertifikat yang di nilai cukup mahal. Informasi warga menyebutkan, biaya pembayaran yang dibebankan sebesar Rp 400 ribu tiap pemohon. Diketahui di Desa Sukorejo jumlah pemohon sebanyak 300.

Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, AT membenarkan terkait adanya pungutan biaya sebesar Rp 400 ribu terhadap pemohon sertifikat. Namun menurutnya pungutan tersebut bukanlah pungli, melainkan atas kesepakatan masyarakat. Memang di ketahui PRONA ini tidak dikenakan biaya (Gratis). Namun biaya tersebut diperuntukan untuk biaya patok,meterai,rapat sosialisasi mengumpulkan warga, foto copi dan perjalanan dinas saat pemerintahan desa  ke Ungaran untuk konsultasi setiap minggunya.

"Kami tidak melakukan pungli, melainkan pungutan tersebut atas dasar kesepakatan masyarakat pemohon untuk pembuatan sertifikat,"ungkap AT belum lama ini kepada Harian7.com.

Dijelaskan, penarikan sebesar Rp 400 ribu tersebut bukan tanpa dasar, melainkan atas mandat Bupati Semarang dan Bapermades serta di terbitkan SK.
"Saya hanya menjalankan mandat pak Bupati dan dari Bapermades, bahkan pak Bupati mengijinkan adanya penarikan biaya untuk pemohon. Namun pak Bupati berpesan jangan lebih dari Rp 500 ribu, maka kami pihak pemdes hanya menarik Rp 400 ribu seperti di Desa Dadap Ayam,"jelas Kades Sukorejo.

Terpisah, Ketua LSM LPKPP Kabupaten Semarang Winarno, mengecam keras masih adanya oknum Kades yang diduga melakukan pungutan liar dalam program PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) merupakan program nasional yang pembiayaannya sudah di tanggung oleh pemerintah. Ini tidak bisa di biarkan dan dalam hal ini aparat penegak hukum harus bertindak cepat. Apalagi saat ini baru gencar OTT pungli. Anehnya, Kepala Desa mengatakan pungutan yang ia lakukan ada SK dari Bupati.
"Ini sudah termasuk pungli, tapi saat Kepala Desa saya temui pungutan tersebut atas mandat Bupati dan Bapermades. Bahkan ia menyebutkan ada SK nya, namun saat saya ingin lihat tidak di izinkan sebelum saya secara resmi minta ijin Bupati dulu," terang Winarno kepada Harian7.com Rabu (21/12).

Lebih lanjut, Ini harus dijadikan PR buat APH untuk melakukan investigasi ke lapangan guna kroscek, mengingat Kepala Desa menyebutkan atas mandat Bupati dan diterbitkan SK.
"Kalau memang benar ini atas mandat Bupati dan Bapermades jelas diduga ada bancaan hasil pungli disini. Namun jika tidak berarti hanya akal-akalan Kepala Desa saja,"tandasnya.(Heri Mulyono)

Iklan