Iklan

Iklan

,

Iklan

Gadaikan Mobil Rental, Pulang dari Gereja Diringkus Polisi

Redaksi
Rabu, 28 Desember 2016, 22:35 WIB Last Updated 2016-12-28T15:35:53Z
Tersangka Robertus Langlang WAS, saat diamankan di Polsek Sidorejo.
SALATIGA, harian7.com – Nekat gadaikan mobil rental milik Hendra R (30) warga Ledok, Salatiga ke seorang penggadai di Kendal, Robertus Langlang Widya Ancah Sana (31) warga Perum Yudistira Blok A No 5 RT 05 RW 07, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Salatiga akhirnya dibekuk petugas Polsek Sidorejo, Minggu (25/12) malam sekitar pukul 21.00 wib. Kini, tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Sidorejo.
Informasi yang dihimpunharian7.com, tersangka berhasil ditangkap setelah petugas menerima laporan korban jika mobil miliknya Daihatsu Ayla nopol H 8410 UB, yang dirental tersangka tidak dikembalikan. Awalnya, mobil itu disewa selama seminggu dengan harga sewa per harinya Rp 225.000. Bahkan, uang sewa langsung dilunasi tersangka.
Saat itu, tersangka mendatangi korban untuk menyewa mobilnya. Setelah terjadi kesepakatan harga dan waktu sewa, akhirnya korban mengantarkan mobilnya itu kepada tersangka di Karaoke dan Kafe ‘Ratna 1’ komplek Sarirejo ‘Sembir’ Salatiga.
Namun, setelah ditunggu seminggu tidak dikembalikan, korban kebingungan karena tidak sesuai janji awal tersangka. Korban akhirnya menghubungi tersangka, dan tersangka justru berbelit. Akhirnya kasus itu dilaporkan ke Polsek Sidorejo.
Petugas yang mendapatkan laporan korban, akhirnya berhasil menangkap tersangka di daerah Karangalit, Dukuh, Sidomukti, Salatiga. Saat itu, tersangka baru saja pulang dari ibadah Natal di Gereja Katholik Tegalrejo, Salatiga. Tersangka saat ditangkap tidak berkutik dan mengakui perbuatannya. Bahkan, mengaku jika mobil rental itu digadaikan kepada Sriyanto warga Desa Margosari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal.
Dari pengakuannya itu, akhirnya petugas berhasil mengamankan mobil yang digadaikan tersangka itu dari tangan penggadai. Kini, mobil diamankan Polsek Sidorejo sebagai barang bukti. Kasus ini kini dalam penyelidikan Polsek Sidorejo dan tersangka diancam dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (SAN/M.NUR)

Iklan