Iklan

Iklan

,

Iklan

Buntut Aborsi, Polisi Tangkap Pacar CLAY

Redaksi
Minggu, 18 Desember 2016, 23:23 WIB Last Updated 2016-12-18T16:27:11Z
SALATIGAharian7.com – Buntut dari ditangkapnya CLAY (19) warga Jampelan RT 01 RW 03 Getasan, Kabupaten Semarang karena nekat melakukan aborsi, kini Polres Salatiga berhasil menangkap pacar CLAY yang berinisial ABP. Penangkapan ABP ini, salah satunya hasil keterangan CLAY bahwa saat mendatangi tukang pijat, diantar oleh ABP. Dari sini, akhirnya ABP berhasil ditangkap petugas. Kini, ABP mendekam di sel tahanan Polres Salatiga.
          Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Moch Zazid SH mengatakan, bahwa penyidikan kasus ini oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Salatiga. Selain itu, juga dibantu tim dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah. Sedangkan, penyidik juga masih menunggu kondisi fisik dan mental dari tersangka CLAY, yang kini masih dirawat di RSUD Salatiga.
          "Karena kondisi fidik dan mental CLAY, petugas masih menunggu kesehatannyan pulih untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil dari otopsi bahwa janin bayi yang digugurkan CLAY memasuki usia kandungan yang keenam bulan dan telah meninggal saat di dalam kandungannya. Sesuai dengan keterangan ABP, jika proses aborsi itu dilakukan tersangka dengan cara minum obat-obatan yang diduga obat penggugur kandungan. CLAY juga melakukan pemijatan pada salah seorang dukun pijat pada Rabu (14/12),” jelas AKP Moch Zazid.
          Ditambahkan, akibat ulahnya menggugurkan kandungan itu, pasangan kekasih ini dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya diancam dengan hukuman penjara lima tahun. (SAN/M.NUR)


Berita Sebelumnya : 
Diduga Gugurkan Kandunganya,Warga Getasan Ditangkap Polisi

Iklan