Iklan

Iklan

,

Iklan

PENTINGNYA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN KEARSIPAN BAGI SKPD DAN SEKOLAH

Redaksi
Jumat, 25 November 2016, 08:45 WIB Last Updated 2016-11-25T01:45:48Z

Oleh: Sofi Ratnamurti, A.Md


Arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan. Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan. Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan baik di lingkungan lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu.

Menurut Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 pengertian penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya. Sedangkan penyelenggaraan kearsipan memiliki beberapa tujuan, antara lain:
1.      Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional;
2.      Menjamin ketersediaan arsip autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
3.      Menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.      Menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;
5.      Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu;
6.      Menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
7.      Menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan
8.      Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatab arsip yang autentik dan terpercaya.

Pada kenyataannya, unit kearsipan masih belum mengelola arsip dengan optimal. Padahal menurut Undang-Undang No. 43 tahun 2009 pengertian unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan. Dengan kata lain unit kearsipan merupakan awal dimana arsip itu tercipta dan merupakan tempat pengelolaan arsip dinamis. Dari beberapa data yang dikumpulkan, ditemukan beberapa faktor yang menyebabkan kegiatan penyelenggaraan kearsipan belum dilaksanakan sesuai dengan benar, diantaranya keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya kepedulian terhadap pentingnya arsip, sarana  dan prasarana yang kurang memadai, selain itu juga mungkin pimpinan organisasi yang kurang memandang pentingnya bidang kearsipan bagi suatu organisasi, serta lemahnya alokasi anggaran untuk pengelolaan arsip.

Melihat hal tersebut, maka dipandang perlu untuk melakukan pembinaan di bidang kearsipan secara rutin sehingga pengelolaan kearsipan di unit kearsipan dapat diterapkan secara tepat dan optimal serta dapat memberikan hasil yang bermanfaat bagi organisasi. Tujuan diadakannya pembinaan kearsipan antara lain:
1.      Meningkatnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang arti pentingnya arsip bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
2.      Meningkatnya kemampuan melakukan pengelolaan arsip bagi SKPD;
3.      Tersedianya kebijakan yang mendukung pengelolaan arsip di setiap SKPD;
4.      Tersedianya sumber daya pendukung yang memenuhi standar kualitas dalam mendukung pengelolaan arsip di setiap SKPD.

Sasaran pelaksanan pembinaan kearsipan ditujukan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, yang dalam hal ini merupakan unit kearsipan dan sekaligus pencipta arsip dalam kaitannya dengan pelaksanaan peran dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan arsip dinamis. Guna mewujudkan sasaran tersebut, kegiatan pembinaa  kearsipan dilakukan terhadap beberapa aspek, diantaranya:

1.      Sistem

Setiap lembaga perlu menerapkan sistem pengelolaan arsip dengan benar demi kelancaran penyelenggaraan kearsipan. Sistem penyimpanan arsip (filing system) adalah suatau rangkaian kerja yang teratur yang dapat dijadikan pedoman untuk penyimpanan arsip, sehingga saat diperlukan dapat ditemukan kembali dengan cepat dan tepat. Filing system merupakan salah satu kegiatan pengurusan arsip yang tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan penemuan kembali (finding).
Adapun hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan filing system yang akan dipergunakan antar lain sebagai berikut:
a.       Sistem kearsipan harus disesuaikan dengan tujuan, ruang lingkup, dan jenis lembaga/instansi/organisasi;
b.       Menentukan klasifikasi yang paling tepat untuk sistem kearsipan yang akan dipergunakan;
c.       Menentukan sifat warkat yang akan diarsipkan; permanen atau dapat dipindah-pindahkan, cepat dimusnahkan atau lama disimpan, dan sebagainya;
d.      Ruangan bagaimana yang diperlukan;
e.       Pertimbangan anggaran biaya; yang terbaik ialah dengan biaya kecil dapat menyelengggarakan sistem kearsipan yang baik;
f.       Penggunaan alat dan tenaga manusia yang efektif dan efisien;
g.      Penentuan asas kearsipan yang akan dipakai; sentralisasi, desentralisasi atau gabungan.

Pembinaan terhadap sistem pengelolaan arsip, terutama diarahkan pada:
a.       Terbangunnya cara menata dan mengelola arsip yang dapat menjamin keutuhan, keautentikan, keterpercayaan, dan legalitas arsip yang tercipta.
b.      Tersedianya berkas arsip yang dapat diakses dengan aman, mudah dengan informasi yang benar, akurat dan tidak menyesatkan.

2.      Sumber Daya Manusia

Pembinaan terhadap sumber daya manusia hendaknya dimulai dengan penyamaan persepsi/pandangan mengenai tata cara pengelolaan arsip, baik dari pimpinan maupun para pegawai dalam suatu lembaga. Dengan begitu pembinaan terhadap sumber daya manusia dapat lebih efektif dikarenakan peserta sudah memiliki pandangan yang seragam tentang pentingnya mengelola arsip dengan baik dan benar. Hal ini dapat dilakukan dengan memperbanyak kegiatan pembinaan dan pendampingan oleh Lembaga Kearsipan Daerah yang dalam hal ini berlaku sebagai instansi pembina terhadap unit kearsipan.

Dalam hal ini, arsiparis perlu untuk diberdayakan dengan lebih dinamis untuk dapat membantu menangani penataan arsip di satuan kerja lain sesuai dengan kebutuhan. Untuk itu, pimpinan lembaga kearsipan perlu menempuh langkah koordinasi yang lebih intensif dan persuasif.

Dalam mengatasi minimnya jabatan arsiparis didaerah, ada baiknya penugasan pengelola/petugas arsip perlu memperhatikan kemampuan teknis dari pegawai yang ditunjuk sebagai petugas kearsipan. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan program bimbingan teknis di bidang kearsipan.

3.      Sarana dan Prasarana

Pembinaan terhadap penggunaan sarana dan prasarana diarahkan agar terpenuhinya standar kualitas sarana dan prasarana kearsipan yang dibutuhkan untuk tujuan keselamatan dan keamanan arsip. Dalam hal ini perlu pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana kearsipan yang sesuai dengan standar kearsipan yang berlaku. Pemanfaatan sarana dan prasaran kerasipan yang optimal juga akan sangat membantu dalam proses pembenahan sistem kearsipan pada SKPD dan sekolah. Sebagai stimulus bagi SKPD dan sekolah dapat dilakukan dengan cara pengadaan sarana dan prasarana kearsipan yang benar oleh lembaga kearsipan. Selanjutnya diharapkan SKPD dapat mengalokasikan anggaran untuk mengadakan sarana dan prasarana kearsipan secara mandiri dan sesuai kebutuhan masing-masing SKPD dan sekolah.

4.      Anggaran

Anggaran di bidang kearsipan perlu lebih diperjuangkan dengan mendasarkan pada landasan-landasan yang dapat memperkuat ditetapkannya program-program kearsipan. Hal inilah yang mungkin masih sulit untuk dilaksanakan oleh SKPD. Oleh karena itu perlu adanya pendekatan yang lebih persuasif. Ada baiknya jika prestasi di bidang kearsipan yang memiliki manfaat bagi pemerintah, lembaga maupun masyarakat dikemas dengan lebih rapi, sehingga dapat menjadi penyemangat bagi seluruh kalangan untuk dapat memperbaiki pengelolaan arsip agar menjadi lebih baik.

Dari pemaparan yang disampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan arsip pada unit kearsipan (SKPD dan sekolah) belum dilaksanakan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya kepedulian terhadap pentingnya arsip, sarana  dan prasarana yang kurang memadai, selain itu juga mungkin pimpinan organisasi yang kurang memandang pentingnya bidang kearsipan bagi suatu organisasi, serta lemahnya alokasi anggaran untuk pengelolaan arsip.

Dengan keadaan yang demikian, maka dipandang perlu untuk mengadakan pembinaan kearsipan bagi unit kearsipan di lingkungan pemerintah daerah, sehingga kegiatan penyelenggaraan kearsipan dapat berjalan dengan baik. Serta pengelolaan arsip di SKPD dan sekolah dapat diterapkan secara efektif dan efisien serta memberikan hasil yang bermanfaat.

Pembinaan kepada unit kearsipan senantiasa diarahkan pada meningkatan pemahaman, kemampuan dan kemandirian unit kearsipan sebagai pencipta arsip dan sebagai pengelola arsip dinamis. Adapun aspek-aspek yang perlu dilakukan pembinaan antara lain:
1.      Pembinaan terhadap sistem pengelolaan arsip;
2.      Pembinaan terhadap sumber daya manusia sebagai pengelola arsip;
3.      Pembinaan terhadap pengadaan sarana dan prasarana yang tepat serta penggunaan sarana dan prasarana yang efektif;
4.      Perlunya memunculkan anggaran khusus di bidang kearsipan pada setiap SKPD.

Dengan adanya kegiatan pembinaan ini diharapkan pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan di SKPD dan sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga dapat dilaksanakan dengan lebih baik, sehingga dapat mendukung kinerja organisasi. Sehingga kedepannya jika kita mendengar kata “arsip”, tidak tergambarkan oleh dokumen-dokumen yang usang dan SDM yang tidak produktif, melainkan dokumen-dokumen yang tersusun baik dan rapi dalam sarana penyimpanan yang sesuai, serta SDM yang bersemangat dalam bekerja baik secara konvensional maupun menggunakan peralatan yang berbasis teknologi informasi. Adapun beberapa upaya yang perlu dilakukan guna mendukung terlaksananya penyelenggaraan kearsipan dengan baik yaitu:

1.      Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang arti penting arsip;
2.      Perlunya meningkatkan kepedulian terhadap arsip dan tata cara pengelolaannya;
3.      Menyediakan kebijakan-kebijakan yang mendukung pengelolaan arsip;
4.      Mengadakan sumber daya yang mendukung kegiatan pengelolaan arsip.


DAFTAR PUSTAKA

Undang-undang Republik Indonesia No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
Peraturan Kepala ANRI No. 22 tahun 2012 tentang Desain Pembinaan Kearsipan Pada Pemerintah Daerah.

Ahmad Safawi, dkk.2014.Pentingnya Penyelenggaraan Pembinaan Kearsipan Pada Unit Kearsipan https://journal424.wordpress.com/category/artikel/kearsipan/, 11 Juni 2014. diakses tanggal 6 Oktober 2016.

Iklan