Iklan

Iklan

,

Iklan

Riyati Tewas Setelah Aborsi, Oknum Bidan Ditetapkan Tersangka

Redaksi
Minggu, 30 Oktober 2016, 02:28 WIB Last Updated 2016-10-29T19:57:24Z
Gelar perkara kasus aborsi yang menewaskan Riyati.
Magelang,harian7.com - Riyati (27) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, meregang nyawa setelah menggugurkan kandungannya. Dalam proses aborsi tersebut, Riyati di bantu seorang bidan berinisial MI (44) warga Tempuran, Magelang, di  Klinik PF Mertoyudan, Magelang, dengan cara menggunakan obat Cytotek 3 butir dimasukan dalam vagina, Sabtu 27 Febuari 2016 Lalu.

Dari informasi di himpun, Peristiwa ini berawal pada  bulan Januari 2016 lalu, Korban mengirim pesan singkat (SMS) kepada  B (kekasih korban), dalam isi SMS tersebut korban memberitahu jika kini dirinya tengah hamil, dan berencana untuk  menggugurkan kandungannya lantaran malu kepada tetangga. Membaca pesan dari korban, B menolak jika harus menggugurkan kandungan dari rahim korban, karena B siap untuk bertanggung jawab untuk menikahi korban serta merawat anak tersebut secara bersama-sama. Selanjutnya pada tanggal 27 februari 2016 lalu, korban kembali mendatangi B dan meminta untuk mencarikan orang yang bisa melakukan aborsi. Karena terus di paksa akhirnya B meminta bantuan J untuk menyampaikan maksudnya kepada bidan MI. Selanjutnya bidan MI menyanggupi untuk melakukan aborsi dan membandrol biaya sekitar Rp 3 Juta dengan rincian Rp 2,5 Juta untuk biaya dan beli obat dan sisanya untuk uang jasa. Setelah sepakat, proses aborsi pun dilakukan dengan cara memasukan obat Cytotek sebanyak 3 butir, lalu korban diminta untuk berbaring selama 15 menit. Selanjutnya korban dikasih obat Matergin sebanyak 10 butir untuk diminum dan 3 butir untuk diminum dirumah. Sepulang pulang dari tempat Bidan MI, malam harinya sekira pukul 23.00 WIB korban memberitahu MI dan NU jika janinnya sudah keluar namun ari-arinya masih tertinggal dan korban keluarkan sendiri dengan cara menariknya. NU menyarankan korban untuk segera ke Rumah Sakit agar mendapatkan penanganan medis. Pagi harinya sesuai saran NU korban di periksakan ke Dokter Praktek Dr. H. SpOG, namun karena kondisi korban yang kritis akibat banyaknya pendarahan kemudian korban  di rujuk ke RSU Tidar Magelang , sesamapainya di RSU Tidar, oleh pihak RSU Tidar di sarankan langsung dibawa ke Rumah Sakit Budi Rahayu, namun akhirnya nyawa korban tidak tetolong lagi.

Kasatreskrim Polres Magelang AKP Rendy Wicaksana didampingi Kanit PPA Aiptu Isti Wulandari mengatakan, Korban meninggal akibat banyaknya mengeluarkan darah. Selanjutnya pihak keluarga korban merasa curiga atas kematian saudaranya dan melapor ke Polres Magelang. Setelah itu untuk penyelidikan lebih lanjut, pada tanggal 17 Juli lalu, makam korban di bongkar untuk dilakukan autopsi. Dari hasil autopsi diketahui ada tanda indikasi percobaan aborsi dengan obat tertentu.
"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami lakukan pembongkaran makam korban untuk dilakukan autopsi, dan dari hasil autopsi diketahui korban meninggal akibat aborsi," kata AIPTU Isti kepada wartawan saat gelar perkara Jumat (28/10) kemarin.

Kini ke empat pelaku mendekam di Polres Magelang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Ke empat pelaku yakni bidan MI (44) warga Tempuran,  NU (27) seorang perawat warga Mertoyudan, B (43) kekasih korban warga Tegalrejo, dan J (53), selaku perantara. Akibat perbuatanya  tersangka  dijerat pasal 194 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 348 KUHP. Ancaman hukumannya yakni penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.(Ady Prasetyo)

Editor : Muza

Iklan