Iklan

Iklan

,

Iklan

Mengaku Wartawan Dari Media Kepolisian, Diduga Menipu dan Memeras Hingga Jutaan Rupiah

Redaksi
Senin, 31 Oktober 2016, 19:56 WIB Last Updated 2016-11-01T12:08:30Z
Ilustrasi
UNGARAN, harian7.com - Mengaku sebagai wartawan tabloid dari kepolisian terbitan Semarang, FJ (48) warga Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, Salatiga, diduga menipu Mukinah, warga Sambeng Sari, RT 03 RW 0, Desa Pringsari Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Akibatnya, korban  kehilangan uangnya mencapai Rp 7 juta. Ulah oknum yang mengaku wartawan ini, kini menjadi pembicaraan masyarakat Pringapus, bahkan ada rencana untuk melaporkannya ke kepolisian.
Informasi yang dihimpun harian7.com, Ulah oknum yang mengaku wartawan tersebut, berawal setelah mendengar jika keluarga Mukinah mempunyai masalah sertifikat tanah yang hingga kini masih terjadi sengketa. Selain itu kasusnya juga sudah ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Ungaran.
Entah mendapat informasi darimana, ternyata FJ bersama rekannya TM mendatangi rumah korban dan menawarkan jasanya untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut. Korban yang terbujuk rayu omongan FJ, akhirnya menuruti apa yang dikehendaki FJ itu. Korban yang memang mempunyai masalah terkait dengan sengketa tanah itu bingung dan menerima tawaran FJ.
“Saat itu, mas FJ datang ke rumah saya bersama temannya. Dia yang sudah tahu saya punya masalah sengketa tanah berniat akan membantu menyelesaikannya. Saya pun manut saja dan FJ meminta sejumlah uang sebagai ‘pelicin’ penyelesaian masalah. Uang yang diminta sebesar Rp 7 juta dan sudah saya serahkan beberapa waktu lalu,” kata Mukinah melalui Ndaru kepada harian7.com, Senin (31/10).
Setelah uang yang diminta FJ diserahkan, ternyata apa yang dijanjikan tidak terbukti dan kasusnya tetap saja berlanjut. Bahkan, tanah sengketa itu sudah dijual padahal sertifikat masih berada di PN Ungaran, karena memang kasusnya belum selesai. Korban yang kebingungan, akhirnya berusaha menghubungi nomor telepon FJ, namun tidak ada respon. Saat ditemui juga selalu berbelit. Bahkan, jika FJ tidak segera memberesi apa yang dijanjikan, korban tidak segan-segan melaporkan kasus yang menimpanya ini ke pihak kepolisian.
“Bukan hanya itu, FJ berani menjanjikan jika kasus sengketa tanah ini dalam waktu enam bulan tidak selesai maka uang yang dibawanya akan dikembalikan,” tandasnya.(Heri/Sodiq)

Iklan