Iklan

Iklan

,

Iklan

Habiskan Uang Untuk Foya-foya di Cafe 'Maestro' Jabir Di Ringkus Polisi

Redaksi
Rabu, 26 Oktober 2016, 19:07 WIB Last Updated 2016-10-26T12:21:13Z
Tersangka penggelapan uang Rp 81 juta.
SALATIGA, harian7.com - Eko Suryo Utomo alias Jabir (47) warga Randuares RT 04 RW 01, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polres Salatiga. Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan penggelapan uang sebesar Rp 81 juta hasil penjualan mobil milik rekannya, Sony warga Salatiga. Kini, tersangka meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga.
Informasi yang dihimpunharian7.com menyebutkan, kasus ini berawal saat korban ingin menjual mobilnya Daihatsu Xenia. Lalu, meminta bantuan tersangka jika ada yang mau membelinya. Tersangka kemudian berhasil menjualkannya dan mobil laku seharga Rp 81 juta. Antara korban dan tersangka sebelumnya telah saling kenal sehingga korban percaya dengan tersangka.
Masalah muncul, setelah mobil terjual namun uang hasil penjualan mobil sebesar Rp 81 juta itu, oleh tersangka tidak diberikan kepada korban. Uang sebanyak itu, ternyata dihabiskan tersangka untuk foya-foya dan karaoke. Kejadian dilakukan tersangka pada Senin (11/4) lalu sekitar pukul 10.00 wib di Randuares.
Korban bahkan telah berkali-kali menemui tersangka untuk meminta uang penjualan mobil itu, namun selalu buntu bahkan tersangka selalu berbelit. Akhirnya, korban melaporkannya kasus ini ke Polres Salatiga.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Moch Zazid SH mengatakan, bahwa dari pengakuan tersangka kepada petugas, uang hasil penjualan mobil milik korban sebanyak Rp 81 juta, telah habis untuk foya-foya dan karaoke di ‘Maestro’ Karaoke Salatiga. Bahkan, hampir dua bulan tersangka setiap hari berkaraoke dan setiap karaoke rata-rata menghabiskan uang hingga jutaan rupiah.
 “Uang sebanyak Rp 81 juta itu, dihabiskan tersangka untuk berkaraoke. Setiap harinya saat karaoke itu, menghabiskan rata-rata Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kini, ttersangka mendekam di sel tahanan Polres Salatiga,” tandas AKP Moch Zazid SH.(SAN/M.NUR)

Iklan