Iklan

Iklan

,

Iklan

Maling Mobil Boks, Residivis Asal Jepara Diringkus Polsek Tingkir

Redaksi
Rabu, 28 September 2016, 23:59 WIB Last Updated 2016-09-28T17:01:12Z
Pelaku dan mobil boks yang dimaling.
SALATIGA, harian7.com - Amir Mahmud alias Cemek (25) warga Desa Mindahin, Kecamatan Bati, Kabupaten Jepara, yang merupakan pelaku pencurian mobil boks di daerah Butuh, Salatiga berhasil diringkus jajaran petugas Polsek Tingkir Salatiga. Aksi nekat residivis spesialis penggelapan ini dilakukan pada Jumat (23/9) lalu. Saat itu mobil boks yang isinya barang-barang elektronik, diparkir di halaman milik tetangga korban. Mobil itu, selama ini dikemudikan Slamet Mahmud (44).
Kapolres Salatiga AKBP Yudho Hermanto SIK melalui Kapolsek Tingkir Kompol Harry Sutadi SSos mengatakan, bahwa pelaku mencuri truk boks itu saat diparkir di sebuah bengkel yang menjadi tempat kerja pelaku di Butuh, Kutowinangun, Tingkir, Salatiga. Korban yang  kemalaman, akhirnya istirahat di Salatiga dan memarkir mobil di halaman sebuah bengkel di Butuh.
Korban selanjutnya akan menuju Jakarta untuk mengirim barang-barang elektronik. Esoknya, saat bersiap akan memanasi mobilnya, korban kaget tidak melihat mobil boks yang dikemudikan itu berada di tempat parkirnya. Korban lalu bertanya ke tetangga sekitar. Tetangga yang ditanya tidak ada yang mengetahui keberadaan mobil boks itu. Akhirnya, korban mendatangi Mapolsek Tingkir melaporkan pencurian mobil boks itu.
“Dari laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan mobil boks dengan nopol B 9670 VD itu. Ternyata, mobil itu ada fasilitas GPS sehingga dapat dideteksi dimana mobil itu berada. Dari GPS itu, mobil boks ternyata berada di daerah Jepara dan petugas akhirnya melakukan koordinasi dengan Polres Jepara untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang  Kompol Harry Sutadi.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus petugas dan mobil boks berhasil diamankan. Dari tangan pelaku, sejumlah barang elektronik berhasil diamankan, diantaranya 43 unit TV, 10 buah lemari es, 3 unit mesin cuci, 2 buah microwave, serta 1 set home theatre. Namun, sebanyak 19 unit televisi telah berhasil dijual pelaku kepada seseorang yang kini dalam penyelidikan petugas. 
Dari pengakuan pelaku kepada petugas, pelaku menggunakan kunci palsu untuk dapat membobol pintu mobil dan membawa kabur mobil tersebut. Dari catatan petugas kepolisian, ternyata pelaku merupakan residivis dengan berbagai kasus penggelapan di wilayah Jepara. Saat mencuri mobil boks tersebut, karena pelaku bekerja di bengkel dimana mobil boks tersebut dititipkan untuk parkir.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kini pelaku meringkuk di sel tahanan Polsek Tingkir,” tandas Kompol Harry Sutadi didampingi Kanit Reskrim AKP Sulistyono SH. (SAN/M.NUR)

Iklan