DR. H. Endar Susilo, SH,MH perwakilan dari PPTKIS Kabupaten Semarang. |
Akibat pemberitaan tersebut, sejumlah Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Kabupaten Semarang merasa resah dan di rugikan.
Pemberitaan ini amat disayangkan, karena berita tersebut diterbitkan tanpa berupaya menegakkan disiplin verifikasi yang menjadi salah satu elemen terpenting dalam jurnalistik. Mengutip pedoman pemberitaan media siber yang merujuk pada Undang Undang Pers Tahun 1999, menurut Endar, pada prinsipnya setiap berita mesti melalui verifikasi.
Terlebih media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak dan kewajibannya. Kemudian, verifikasi diperlukan untuk berita yang dapat merugikan pihak lain sehingga memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
“Kami sayangkan atas pemberitaan tersebut, karena tidak mengklarifikasi terlebih dulu, itu jelas berita fitnah dan mencemarkan nama baik serta merugikan,” kata DR. H. Endar Susilo, SH,MH kepada harian7.com Rabu (21/9) malam.
Lanjut Endar, Terkait berita yang di tayangkan sejumlah media online terbitan Solo pada tanggal 16 September dan 17 September 2016 lalu, pihaknya akan segera mengambil tindakan. Terkhusus kepada nara sumbernya yang telah memberikan komentar fitnah kepada media.
"Secepatnya kami selaku perwakilan PPTKIS Kabupaten Semarang , akan segera melakukan tindakan terkait pemberitaan tersebut," lanjutnya.
Sementara kami sudah konfirmasi ke rekan rekan PJTKI lainya, di ketahui TKW asal Sragen berinisial SMP tersebut, sering bermasalah. (M.Nur/Harvi)