Polisi saat melakukan penggerebakan judi dadu kopyok |
Dari informasi di himpun harian7.com menyebutkan, Penggrebekan bermula dari informasi masyarakat, jika di tempat tersebut sering digelar judi dadu kopyok. Atas informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan ke lokasi dan memantau aktivitas di lokasi. Saat polisi melakukan pemantauan di lokasi, ternyata benar tempat tersebut sedang berlangsung judi dadu kopyok. Selanjutnya, polisi langsung menggerebek dan menangkap pelaku. Dalam penangkapan tersebut polisi polisi berhasil menangkap delapan pelaku yakni, SUD (47) warga Dusun Kenteng RT 01/RW VI Desa Sumogawe Kecamatan, Getasan Kabupaten Semarang, SUT (65) warga Jalan Bisma Krajan RT 8 / RW I Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga, WID (43) warga Jalan MT.Haryono XI G 453, Desa Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kabupaten Malang, SUY (45) warga Dusun Ngepos RT 03 RW VII Kelurahan Tingkir Tengah, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, BAM (54) warga Ngaliyan RT 02/RW V Kelurahan Kecandran, Kelurahan Sidomukti, Kota Salatiga, PON (63) warga Dukuh Krajan RT 3 / RW I Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, YAS (40) warga Jl. Surowijoyo 2 RT 8 RW III, Kelurahan Mangunsari Kecamatan Sidomukti,Kota Salatiga dan AGS (37) warga Dusun Pengilon, RT 6/ RW III, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Selain menangkap delapan pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 960.000, 6 buah Kursi ,1 Bangku panjang, 2 buah mata dadu, 1 buah tempurung, Lembaran kertas bergambarkan mata dadu.(M.NUR)