Iklan

Iklan

,

Iklan

Satpol PP Akhirnya Tutup Usaha Peternakan Ayam di Kesongo Lor

Redaksi
Rabu, 24 Agustus 2016, 19:49 WIB Last Updated 2016-08-24T12:49:49Z
Petugas Satpol PP memasang papan nama penutupan usaha peternakan ayam di Kesongo Lor.
UNGARAN, harian7.com – Satpol PP Kabupaten Semarang akhirnya menutup usaha peternakan ayam milik KH Fauzi Arkan yang diprotes warga di Kesongo Lor, Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Rabu (24/8). Penutupan itu ditandai dengan dipasangnya papan nama bertuliskan “Ditutup Belum Berijin”, di depan pintu masuk kandang ayam itu.
Namun, sesaat setelah pemasangan papan nama penutupan dipasang dan petugas Satpol PP meninggalkan lokasi kandang, papan nama tersebut langsung ditutup menggunakan 'deklit' warna biru oleh orang yang belum diketahui. Namun, ada dugaan yang menutup tulisan penutupan itu adalah “orang-orang” dari pemilik usaha.
“Kami heran, saat petugas Satpol PP memasang papan nama penutupan, sama sekali tidak ada warga yang memprotesnya. Namun, setelah petugas Satpol PP meninggalkan lokasi kandang ayam itu, tahu-tahu papan nama berisi penutupan itu sudah ditutup menggunakan deklit warna biru. Dan kami tidak tahu siapa orangnya yang menutup peringatan tersebut. Secepatnya akan kami laporkan ke Satpol PP kembali,” ujar Agus F, salah seorang tokoh masyarakat Kesongo Lor, Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang kepadaharian7.com.
Beberapa warga Kesongo Lor yang lain juga menyayangkan ulah orang yang menutup tulisan penutupan itu. Pasalnya, kandang ayam tersebut memang tidak memiliki ijin resmi dan telah diakui oleh pemiliknya KH fauzi Arkan.
“Kami sangat menyayangkan aksi tersebut, kami menduga yang menutup papan nama penutupan itu merupakan 'orang-orang' dari pemilik usaha peternakan ayam. Mungkin saja, merasa malu dengan ditutupnya kandang ayam itu oleh Satpol PP yang secara jelas menuliskan jika kandang itu belum berijin. Kami tetap akan melaporkannya ke Satpol PP lagi,” tandas sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, usaha peternakan ayam di kandang yang dibangun KH Fauzi Arkan yang terletak di wilayah RT 01 RW 03 Kesonglo Lor, Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, ternyata ditolak warga. Pasalnya, selain belum memiliki ijin resmi juga dikhawatirkan akan mengganggu warga karena polusinya. Penolakan warga ini sempat ditolak pemilik usaha KH Fauzi Arkan bahkan dalam dialog antar kedua pihak yang difasilitasi Camat Tuntang beberapa waktu lalu sempat berjalan alot dan tidak membuahkan titik temu. Akhirnya warga mengadukan masalah ini hingga DPRD Kabupaten Semarang dan Bupati Semarang. (SAN/M.NUR)

Iklan