Barang bukti yang berhasil di amankan petugas dari hasil penggeledahan di kamar pelaku. |
Kasat Narkoba Polres Salatiga AKP Siti Markumah saat di konfirmasi harian7.com, Rabu (24/8) membenarkan adanya penangkapan itu. Menurutnya, Jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku, saat berada di tempat kostnya."Benar mas, pelaku telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari informasi dihimpun harian7.com menyebutkan, Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai bahwa tempat Kost tersebut diduga sering dijadikan sebagai tempat pesta narkoba. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Polisi melakukan penyelidikan dan memantau dilokasi tersebut. Dari hasil pemantauan ternyata benar, tak mau buruanya kabur polisi langsung melakukan penggeledahan di beberapa kamar kost tersebut.
Dari penggeledahan yang dilakukan polisi mendapati, 1 buah plastik berisi 1 bungkus biji ganja yang dikemas dengan plastik klip bening seberat 2,93 gram, Biji ganja dibungkus plastik klip seberat 2,25 gram, 1 buah pot bunga warna hitam yg berisi biji ganja dengan dibungkus plastik bening seberat 1,27 gram, 1batang ganja kering seberat 0,006 gram, 1 pak chigaret merk Marsbrand , 1 buah bong yg terbuat dari kaca warna merah yg digunakan untuk mengkonsumsi ganja 1 buah handphone merk Nokia model 105 type RM -908, warna hitam berikut simcard Telkomsel Simpati, 1buah korek api kayu, 1 buah kotak alumunium warna putih coklat berisi 1 pak plastik klip bening bungkus ganja dan 1 pak Chigaret Marsbrand.
Akibat perbuatanya kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Salatiga untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. (M.Nur)