Iklan

Iklan

,

Iklan

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap, Transaksi Capai Rp 700 Juta

Redaksi
Senin, 25 Juli 2016, 17:44 WIB Last Updated 2016-07-25T10:44:51Z
Ketiga tersangka pengedar narkoba di Salatiga dan sekitarnya saat gelar perkara.
SALATIGA, harian7.com -  Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil meringkus tiga pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba di Salatiga dan sekitarnya. Kini, ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Polres Salatiga.
Ketiga pelaku adalah Novaldo Parulian (26) warga Jalan Ki Penjawi No 2A, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga yang juga beralamat di Ringinawe, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Salatiga. Lalu, Agus Sunardi (31), warga Jalan Merapi No 21 RT 05 RW 04 Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Salatiga dan Eka Fitriyanto (24) warga Jalan Arjuna No 46 RT 06 RW 05 Karangalit, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Yudho Hermanto SIK mengatakan, ketiga tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda dan diduga merupakan komplotan pengedar narkoba di Salatiga dan sekitarnya. Dari tersangka Novaldo Parulian berhasil diamankan 9 buah LSD, 1 pak pil ekstasi (20 butir), 1 paket ganja (2,76 gram), 5 paket shabu (3,15 gram), 1 paket shabu (1,39 gram), 2 paket shabu (3,80 gram), 1 lembar alumunium foil, 1 buah HP merk Samsung, 1 buah gunting serta 1 buah timbangan digital.
Dari tersangka Agus Suhardi, diamankan 7 paket shabu (5,94 gram), 11 paket shabu (68,80 gram), 2 paket shabu (0,85 gram), 1 paket besar shabu (97,25 gram), 16 paket ekstasi (162 butir), 2 paket ganja (9,66 gram), 9 paket ganja (71,04 gram), 6 paket ganja (189,59 gram), 1 buah timbangan digital, 8 pak plastik klip bening, 2 buah HP merk Nokia serta uang tunai sebesar Rp 2.000.000.
“Dari pengakuan ketiga tersangka, pernah melakukan tindakan yang sama dan menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun. Jumlah  keseluruhan transaksi peredaran narkoba yang dilakukan ketiganya itu mencapai nilai Rp 600 juta hingga Rp 700 juta. Ini merupakan transaksi narkoba yang besar di Kota Salatiga,” jelas AKBP Yudho Hermanto SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Siti Markumah SH kepada harian7.com, dalam gelar perkara di Polres Salatiga, Senin (25/7)
        Tersangka Novaldo Parulian dan Agus Sunardi dijerat dengan Primer 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimum 6 tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara. Untuk tersangka Eka Fitriyana, dijerat dengan Primer Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimum 4 tahun penjara. (SAN/M.NUR)

Iklan