Iklan

Iklan

,

Iklan

Nekat, Laptop Milik Teman Satu Kost Dimaling

Redaksi
Minggu, 24 Juli 2016, 21:50 WIB Last Updated 2016-07-24T14:50:55Z
Ilustrasi
SALATIGA, harian7.com - Denrius Simarmata (21) yang masih tercatat sebagai mahasiswa UKSW Salatiga berhasil ditangkap jajaran Polsek Sidorejo, setelah melakukan pencurian Laptop milik teman kost yang juga teman kuliahnya. Aksi nekatnya itu dilakukan pelaku di kamar kost korban di Jalan Rambutan RT 02 RW 09 Kemiri, Salatiga, Sabtu (16/7) lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Kini pelaku dan barang bukti diamankan Polsek Sidorejo.
       Informasi yang dihimpunharian7.com, pelaku nekat maling Laptop milik Gery Andika Putra Lumban Gaol (19) mahasiswa UKSW asal Jalan Hangtuah No 40 RT 03 RW 03, Desa Batang Serosa, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau di tempat kost di Jalan Rambutan RT 02 RW 09 Kemiri, Salatiga tersebut setelah mengetahui kamar kost korban dalam keadaan sepi dan kosong. Saat itu sedang ditinggal korban pergi dan pintu kamar juga dalam keadaan terkunci.
       Korban usai bepergian, sekitar pukul 20.00 WIB pulang ke kamar kost. Namun, korban kaget saat masuk kamarnya, karena Laptop miliknya sudah hilang dari tempatnya. Korban yang kebingungan lalu menanyakan ke rekan kost yang lain. Ternyata tidak ada yang mengetahuinya.
Akhirnya korban berniat melaporkannya ke Polsek Sidorejo, namun yang membuat korban curiga, pelaku justru menghalang-halangi korban melaporkan kasusnya itu. Selain itu, kecurigaan korban yang lain, pelaku melarang korban memasuki kamarnya serta pelaku telah membeli HP baru.
“Korban akhirnya melaporkan ke Polsek Sidorejo setelah berbagai kecurigaan itu digenggamnya. Dari laporan dan keterangan korban, akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Akibat ulahnya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandas AKP I Nyoman Suasma, Kasubag Humas Polres Salatiga. (SAN/M.NUR)

Iklan