Iklan

Iklan

,

Iklan

Mantan Walikota Salatiga Lunasi Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Korupsi JLS

Redaksi
Kamis, 21 Juli 2016, 16:04 WIB Last Updated 2016-07-21T09:04:21Z
Yuliyanto SE MM, mantan Walikota Salatiga saat menyerahkan uang pengganti kerugian negara kepada Kajari Salatiga.
SALATIGA, harian7.com - Yuliyanto SE MM, mantan Walikota Salatiga periode 2011-2016 menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar, terkait kasus korupsi proyek JLS Salatiga dengan terpidana Titik Kirnaningsih SE, istri Yuliyanto kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga. Uang itu diserahkan langsung Yuliyanto dan diterima Kajari Salatiga H Suwanda SH MH didampingi Kasi Intel Subhan Gunawan SH dan Kasi Pidsus Nizar Febriansyah SH, di Ruang Kasi Pidsus, Kamis (21/7) siang.
        “Bulan Maret 2016 lalu, saya menyerahkan uang Rp 1,5 miliar dan hari ini saya menyerahkan kekurangannya yaitu sebesar Rp 1,3 miliar. Ini saya lakukan sebagai wujud ketaatan sebagai warga negara Indonesia yang taat akan hukum serta putusan pengadilan terkait dengan kasus yang menimpa istri saya, Titik Kirnaningsih SE,” kata Yuliyanto kepadaharian7.com, Kamis (21/7).
Kajari Salatiga, H Suwanda SH MH mengatakan, bahwa jumlah keseluruhan kerugian negara akibat kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga itu sebesar Rp 2,5 miliar. Itu masih harus ditambah Rp 300 juta sebagai uang denda untuk putusan subsider. Sehingga, seluruhnya yang harus dibayarkan sebesar Rp 2,8 miliar.
“Pak Yuliyanto pertama membayarkan uang pengganti Rp 1,5 miliar. Lalu, Kamis (21/7) siang ini kembali menyerahkan pembayaran sebesar Rp 1,3 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar adalah kekurangan uang pengganti dan yang Rp 300 juta adalah uang denda putusan subsider,” jelas Suwanda.
Ditambahkan, apabila keseluruhan uang pengganti kerugian negara telah dibayarkan, maka terpidana TitikKirnaningsih SE, yang juga mantan anggota DPRD Kota Salatiga dapat menerima hak-haknya sebagai terpidana diantaranya pengurangan hukuman. Momentum ini, dapat dijadikan contoh yang baik bagi masyarakat yang taat dengan hukum.(SAN/M.NUR)

Iklan