Iklan

Iklan

,

Iklan

Bejat..!! Ibu Kandung Paksa Anaknya Untuk Bersetubuh Dengan Kekasihnya

Redaksi
Minggu, 26 Juni 2016, 21:35 WIB Last Updated 2016-06-26T15:41:43Z
Ilustrasi
SALATIGA, harian7.com - Sebut saja Tina (11/nama samaran) yang masih bocah harus mendapatkan tontotan dan perlakuan menyakitkan yang dilakukan orang yang sudah layak menjadi kakeknya. Tina harus melayani nafsu bejat dari MS (56) warga Pondok Bukit Agung Blok L No 6, RT 03 RW 04 Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Lebih gila, saat dipaksa melayani nafsu birahi MS, harus diliat langsung YK (34) ibu kandung korban warga Dusun Karang RT 03 RW 07 Jekulo, Kabupaten Kudus. Akibat ulah bejat tersebut, kini MS dann YK harus menginap dibalik tahanan Polres Salatiga.
Info yang dihimpun menyebutkan, awal tragedi tersebut saat YK kencan dengan MS di sebuah hotel melati di Salatiga. Sebelum ke hotel, janjian bertemu di Taman Seruni, Jetis Salatiga dan setelah bertemu dilanjutkan menuju hotel yang tidak jauh dari taman itu. Di kamar hotel, MS dan YK langsung melakukan hubungan intim dan disaksikan Tina secara langsung.
Selesai menyetubuhi YK, MS langsung mendobrak mahkota Tina, dengan bantuan ibu kandungnya itu. Awalnya Tina meronta menolak ajakan gila itu, namun ibu kandungnya terus memaksa hingga jebol pertahanan bocah itu. MS yang sudah dihinggapi nafsu setan itu, kesulitan menjebol mahkota korban karena alat kelamin MS terllalu besar sehingga tidak bisa masuk.
Tidak hilang akan, mereka lalu membeli minyak pelumas. Dengan dibantu alat pelumas, MS langsung menyetubuhi Tina dengan disaksikan dan dibantu ibu kandungnya. Saat berlangsung hubungan intim itu, Tina hanya bisa pasrah dan terus menangis karena merasakan sakit pada alat kelaminnya.
Merasa puas menyetubuhi ibu dan anaknya, mereka pulang ke rumah masing-masing. Tina sampai di rumah langsung cerita kepada Sri Yuni (34) warga Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, yang merupakan tantenya. Mendengar cerita itu, Sri Yuni marah dan emosi dan nekat mendatangi Mapolres Salatiga melaporkan ulah bejat MS dan YK. Keduanya berhasil diringkus jajaran petugas Reskrim Polres Salatiga dan kini keduanya meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kanit PPA Ipda Puji Supriyantoro SH membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dari Sri Yuni, tante korban Tina. Dari laporn itu, sejumlah petugas langsung melakukan penangkapan kepada MS dan YK di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan. Kini, keduanya meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu.
Akibat ulah bejatnya itu, MS dan YK dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI No 35 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Ipda Puji. (SAN/M.NUR)

Iklan