Iklan

Iklan

,

Iklan

Meski rugi Pemkab Grobogan ngotot perpanjang kontrak lahan dengan PT KAI

Redaksi
Jumat, 17 Juni 2016, 22:53 WIB Last Updated 2016-06-17T15:54:33Z
(Foto: Awang) Lahan PT KAI yang masih di huni para pedagang pasar pagi.
Grobogan-Metro Jateng_Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Grobogan Jawa Tengah akhirnya memperpanjang sewa lahan lagi tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang terletak di jalan Ahmad Yani kecamatan Purwodadi, tepatnya di depan pasar induk Purwodadi. Hal ini di ungkapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Grobogan Dr H Moch Sumarsono kemarin.
"Meski sebelumnya ada rumor bahwa pasar bekas stasiun kereta api tidak diperpanjang karena tidak memberikan pemasukan maksimal kepada Pemkab dan rencana pengaktifan kembali jalur KAI," jelasnya.
Masih menurut Sumarsono bahwa lahan bekas stasiun kereta itu, akan dibagi menjadi tiga kontrak. Pertama di lahan bekas stasiun digunakan sebagai angkutan kota dikontrak harga RP 90 juta. Harga itu naik Rp 5 juta dibandingkan tahun sebelumnya Rp 85 juta. Kedua depan pasar Purwodadi Jalan Ahmad Yani disewa untuk pertokoan dengan kontrak Rp 165.864.600. Sewa itu naik dari tahun sebelumnya Rp 125.789.000. Ketiga adalah area koplak dokar atau pasar pagi dikontrak sebesar Rp 61.008.200. Harga tersebut naik dari tahun sebelumnya Rp 54.420.000.
”Mulai tahun ini kontrak untuk tanah PT KAI yang disewa oleh Purwa Aksara diserahkan kepada Purwa Aksara sendiri. Tetapi tahun lalu masih disewa Pemkab Grobogan dengan harga Rp 19 juta,” terangnya.
Sumarsono menerangkan bahwa penyewaan lahan PT KAI yang berada di pusat kota Purwodadi selama ini setoran sewa yang diberikan kepada pedagang dan terminal tidak bisa menutup. Sebab, harga yang dikontrak dari PT KAI selalu naik setiap tahun. Harga tersebut sudah dilakukan tawar menawar  dan keringanan harga (diskon) khusus pada PT KAI Semarang. Pasalnya pendapatan dari lahan tersebut selama ini masih minim.
”Dengan nominal kontrak sebanyak itu, dan dilihat dari kondisi belum sebanding dengan besarnya biaya yang dikeluarkan. Maka harga yang sudah disepakati sudah harga keringanan,” tandasnya.
Ketika ditanya masalah area koplak dokar yang sudah dilakukan penutupan oleh Satpol PP Grobogan yang sering disalah gunakan untuk prostitusi. Pihaknya mengaku belum bisa melakukan tindakan pembongkaran. Sebab, itu wewenang dari PT KAI sendiri. Dimana lahan tersebut masih milik PT KAI dan belum ada penyewanya.
”Kita pinginya kontrak panjang dari PT KAI selama 10 atau 20 tahun ke depan. Tetapi dari kebijakan dari PT KAI tidak bisa dan harus diperpanjang setiap tahunya. Kalau pembongkaran area koplak dokar wewenang dari PT KAI sendiri,” tambahnya. (awg)

Iklan