Iklan

Iklan

,

Iklan

Maraknya Peredaran Miras, Salatiga Sudah Harus Miliki Perda Tentang Miras/Mihol

Redaksi
Jumat, 17 Juni 2016, 20:31 WIB Last Updated 2016-06-17T13:44:24Z
B Supriyono SE, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Salatiga.
SALATIGA, harian7.com – Maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah Salatiga, harusnya Kota Salatiga sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Miras. Selain itu, harus benari memberikan sanksi tegas bagi pengedar atau penjualnya, ini untuk membuat efek jera.
        Sekretaris Komisi B DPRD Kota Salatiga, B Supriyono SE menyatakan, untuk membatasi penjualan maupun peredaran miras di Salatiga, sudah saatnya dibuatkan Perda (peraturan daerah). Selain itu, sanksi tegas harus sudah diberikan. Pasalnya, meski Salatiga kota kecil pernah menggemparkan Jawa Tengah dengan “Kasus Tyus” beberapa tahun lalu, yang memakan puluhan korban tewas.
        “Harapannya, Salatiga harus segera punya Perda tentang miras yang didalamnya memuat aturan secara jelas serta sanksi tegas. Hal ini akan membuat efek jera bagi penjual maupun pengedarnya,” kata B Supriyono SE, disela-sela menerima rombongan DPRD Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Malang, di kantor DPRD Salatiga, Jumat (17/6).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Kusumo Aji SH mengatakan, bahwa Kota Salatiga sekarang ini belum menerapkan sanksi berat bagi penjual maupun pengedar miras. Selama ini, sanksinya hanya tindak pidana ringan (tipiring). Selain itu, kota dengan empat kecamatan dan duapuluhtiga kelurahan ini, ternyata memiliki jumlah tempat hiburan malam mencapai 70 tempat.
“Selama ini,sanksi bagi pengedar miras hanya tipiring. Pemberikan sanksi berat, hingga kini belum dapat diberlakukan karena memang belum memiliki Perda tentang Miras,” tandas Aji.
Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, Rahmat Taufik menyatakan, jika di Ponorogo selama ini telah melaksanakan sanksi berat. Ini harus dilakukan karena Ponorogo itu  terkenal dengan ‘Kampung Pesilat’. Sehingga, jika miras itu merasuki para pesilat maka akan membuat kacau.
“Selama ini, di Ponorogo telah menerapkan sanksi tegas dan berat bagi pengedar miras yang terjaring razia. Untuk tempat hiburan malam, hanya diijinkan berdiri di wilayah Kecamatan Kota Ponorogo, sedangkan wilayah lainnya secara tegas dilarang,” tandas Rahmat Taufik. (SAN/M.NUR)

Iklan