Iklan

Iklan

,

Iklan

Maling Tas Milik Wartawan, Warga Borobudur Dihajar Warga

Redaksi
Minggu, 19 Juni 2016, 18:39 WIB Last Updated 2016-06-19T11:39:17Z
Ilustrasi
MAGELANG, harian7.com – Nekat menjambret tas milik Julianery (50) seorang wartawan dari Jakarta,Syamsul Huda (25) warga Wringin Putih, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang berhasil ditangkap dan dihajar massa, Sabtu (18/6) kemarin. Pelaku sangat beruntung, karena saat itu ada petugas Polsek Borobudur yang sedang melakukan patroli mengetahuinya dan berhasil mengamankan pelaku.
Informasi yang dihimpun, korban saat itu sedang melakukan liputan di Dusun Maitan, Borobudur, Kabupaten Magelang. Tas milik korban yang berisi uang tunai Rp 1,5 juta, kamera, HP dan barang berhaga lainya saat itu ditaruhnya disepeda motornya. Tiba-tiba dikagetkan,, adanya teriakan warga sekitar. Korban kaget, karena tas miliknya yang dilarikan pelaku.
Lalu, bersama warga mengejar penjambret sambil berteriak maling-maling. Ketika pelaku melaju di pertigaan kampung tersebut, ada seorang warga yang berusaha melempar kursi kearah pelaku dan tepat mengenai tubuh pelaku hingga terjatuh. Bersamaan itu, sejumlah warga dan korban yang mengejar langsung menangkap pelaku dan menghajarnya.
“Saat tas saya diambil pelaku, saya masih melakukan liputan dan mendengar ada teriakan keras sejumlah warga jika ada orang yang mencuri tas. Lalu, saya ikut melihatnya ternyata tas saya yang berada di sepeda motor diambil pencuri. Kemudian ada warga yang melihat jika pelaku kabur dengan naik motor dan bersama mengejarnya,” ujar Jualinery di Polsek Borobudur.
Kapolsek Borobudur, AKP Amin Supangat  mengatakan, setelah pelaku ditangkap warga dan sempat dihajar, lalu dating petugas yang sedang patrol. Petugas kemudian mengamankan pelaku pencuri spesialis wisatawan tersebut. Selama ini, pelaku telah menjadi target opersai (TO) pihak kepolisian.
“Pelaku serta barang bukti motor Yamaha Mio nopol AA 5761 PA, maupun barlah diamankan petugas. Akibat ulahnya itu, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandas AKP Amin Supangat. (Tyas Ardianto/Red)

Iklan