Adi Sulistyo, tersangka maling HP di RSUD Salatiga. |
Kasus ini berawal saat korban sedang menunggu anggota keluarganya sedang melahirkan di Ruang Ponek (bersalin) di RSUD Salatiga. Saat korban tertidur di ruang tunggu dan HP miliknya berada digenggamnya. Saat itu, pelaku berada tidak jauh dengan korban. Namun, saat terbangun, HP-nya sudah hilang dan pelaku juga menghilang.
Korban lalu mencari di lingkungan RSUD Salatiga dan pelaku masih berada di warung nasi kucing depan RSUD Salatiga. Korban yang melihat pelaku sedang makan, langsung menghampirinya dan menangkap pelaku. Korban yang sudah emosi langsung menghajar hingga HP ditemukan di saku celananya, dan langsung dihadiahi bogem mentah dari tangan korban. Warga yang melihatnya, seketika langsung menghajar ramai-ramai.
Kapolres Salatiga AKBP Yudho Hermanto SIK mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap korban dan usai dihajar langsung diserahkan ke Polres Salatiga. Akibatnya, korban mengalami luka-luka di kepala dan wajah memar-memar. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Salatiga.
“Akibat perbatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (SAN/M.NUR)