Iklan

Iklan

,

Iklan

Satpol PP Kota Salatiga Gencarkan Razia Tempat Hiburan

Redaksi
Kamis, 26 Mei 2016, 20:22 WIB Last Updated 2016-05-26T13:22:59Z
Ilustrasi
SALATIGA, harian7.com  Tertangkapnya empat orang pelaku perjudian di Domas Billiar Jalan Patimura 110 Salatiga, Selasa (24/5) sore kemarin, jajaran Satpol PP Kota Salatiga merasa prihatin dan sangat menyayangkan tempat billiar tersebut dijadikan arena judi. Untuk menghilangkan perjudian di tempat hiburan seperti tempat billiar, tempat hiburan makam (karaoke) dan lainnya, salah satu langkah Satpol PP adalah gencar melakukan razia atau operasi.
“Kita dari Satpol PP Kota Salatiga, Rabu (25/5) malam, telah melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam. Ini dilakukan untuk menghilangkan penyakit masyarakat (pekat). Untuk razia di tempat bermain billiar, akan segera dilaksanakan. Yang jelas, tempat billiar juga menjadi sasaran razia dari Satpol PP, tunggu saja akan segera kami lakukan,” kata Kusumo Aji SH, Kepala Kantor Satpol PP Kota Salatiga kepada harian7.com, Kamis (26/5).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Zazid SH ketika dikonfirmasi terkait dengan penahanan keempat pelaku perjudian yang ditangkap di Domas Billiar, penyidik Polres Salatiga masih melakuan pemeriksaan terhadap para pelaku judi. Terkait apakah sudah ada pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap pelaku, pihaknya mengaku belum ada permohonan yang masuk.
“Kalau memang ada pengajuan permohonan penangguhan penahanan, maka akan kita lihat dulu pertimbangan apa dan apakah akan disetujui ataukah tidak, kita belum tahu. Yang jelas, sampai sekarang ini, Kamis (26/5) sore tidak ada pengajuan permohonan tersebut,” tandas AKP M Zazid SH kepada harian7.com,Kamis (26/5).
Seperti diberitakan, empat pelaku judi di Domas Billiar Jalan Patimura 110 Salatiga berhasil diringkus jajaran Unit Resmob Polres Salatiga, Selasa (24/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku tersebut adalah Drs H Amin Singgih, warga Jalan Imam Bonjol Salatiga (seorang pensiunan PNS Pemkot Salatiga) – Rukamto, warga Cungkup, Salatiga – Sofyan, warga Kalicacing, Salatiga dan Yanto, warga Ujung-ujung, Pabelan, Kabupaten Semarang.
Barang bukti yang diamankaan diantaranya uang tunai sebesar Rp 2.660.000, papan tulis, bola billiard serta stik biliiard. Untuk meja billiard yang digunakan bermain judi, masih berada di Domas Billiard, karena di Polres Salatiga tidak ada tempatnya. Kini, keempat pelaku masih mendekam di sel tahanan Polres Salatiga. (SAN/M.NUR)

Iklan