Iklan

Iklan

,

Iklan

Rampas Mobil Polisi, Dua Debt Colektor Dibekuk

Redaksi
Selasa, 24 Mei 2016, 18:57 WIB Last Updated 2016-05-24T11:57:19Z
SEMARANG, harian7.com – Jajaran petugas Polsek Gayamsari, Semarang berhasil menangkap dua orang penagih utang (debt colektor) dari sebuah perusahaan pembiayaan. Keduanya ditangkap dengan tuduhan telah merampas sebuah mobil yang dikendarai anggota Sabhara Polda Jawa Tengah, kemarin malam. Kini keduanya telah diamankan di Mapolsek Gayamsari.
Kedua pelaku masing-masing Josri Situmorang (42) warga Genuk, Semarang dan Libes Simbolon (24) warga Parbuluan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku ditangkap karena merampas mobil di daerah Jalan Citarum Kota Semarang, Senin (23/5) malam. Masyarakat yang mengetahui penangkapan itu, langsung berbar dan menghakiminya. Namun, seorang lagi berhasil kabur.
Pimpinan Unit Kriminal Polsek Gayamsari Ipda Aris Panuwon mengatakan, bahwa kedua pelaku berhasil diamankan petugas setelah sempat dihajar massa. Kedua pelaku saat itu merampas mobil Mitsubishi Mirage nopol K 312 JO yang dikendarai Bripda Laksmi Adityo dan Bripda Dwi Bima Prakoso.
Saat ditangkap, keduanya langsung menunjukkan surat tugas dari perusahaan tempat mereka bekerja. Namun, caranya tidak tidak seperti itu dan harus sesuai dengan prosedur. Kedua pelaku lalu diserahkan ke Polsek Semarang Timur karena lokasi kejadiannya masuk wilayah hukum Polsek Semarang Timur.(C Ferdhianto)

Iklan