Iklan

Iklan

,

Iklan

Pemprov Jateng: Pemberian Parcel Oleh Pejabat Pemerintahan Dinilai Sebagai Salah Satu Bentuk Gratifikasi

Redaksi
Jumat, 27 Mei 2016, 01:57 WIB Last Updated 2016-05-26T18:57:49Z
Ilustrasi
SEMARANG, harian7.com – Pemberian parcel oleh pejabat pemerintahan di Hari Raya Idhul Fitri, dilarang dilakukan. Larangan ini dipertegas oleh Pemprov Jateng, karena dinilai sebagai salah satu bentuk gratifikasi. Jangn sampai larangan ini dilanggar oleh siapapun. Demikian diungkapkan Sekda Jateng, Sri Puryono disela-sela “Workshop Pencegahan Korupsi Terintegrasi Kabupaten dan Kota se Jateng” di Hotel Novotel Semarang, Kamis (26/5).
“Jangan sampai apa yang telah disepakati bersama melalui penandatanganan pencegahan tindak pidana korupsi hanyalah seremonial dan formalitas. Ini harus dipraktikkan dan semua harus terlibat dalam upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi,” jelas Sri Puryono dihadapan 35 Sekda Kabupaten/Kota se Jateng.
Ditegaskan, bahwa Pemprov Jateng telah memperoleh penghargaan sebagai provinsi terbanyak mengembalikan gratifikasi dan konsisten melaporkan tindak gratifikasi serta jumlah laporan gratifikasi yang dilaporkan ke KPK tercatat sebagai laporan terbanyak di tahun 2015 dibandingkan dengan instansi lain di Indonesia.
Laporan grafifikasi adalah ketika menerima barang harus dipotret kemudian dilaporkan ke KPK. Lalu, KPK akan memverifikasi apakah barang tersebut termasuk kategori gratifikasi ataukah tidak. (C Ferdhianto)

Iklan