Iklan

Iklan

,

Iklan

Bangunan Diatas Bantaran Kali dan Tempat Usaha Liar, Pemkot Salatiga Harus Segera Menertibkan

Redaksi
Jumat, 27 Mei 2016, 02:37 WIB Last Updated 2016-05-26T19:58:37Z
Winarno, Ketua LSM LPKPP Kabupaten Semarang.
Salatiga,Harian7.com - Semestinya pelaku usaha dan semua pihak tak terkecuali, mematuhi Perwa dan Perda, banyak tempat usaha dan bangunan liar di Kota Salatiga tidak memiliki Izin lengkap, entah itu IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ), dan HO. Pemerintah semestinya jangan tebang pilih, agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan masyarakat, yang terjadi selama ini di Kota Salatiga. Dari temuan dilapangan, terlihat masih banyak bangunan yang tidak memliki izin seoalah sengaja di biarkan tetap melenggang dan beroperasi serta berdiri kokoh di wilayah Kota Salatiga. Selain itu di Kota Salatiga masih juga banyak di dapati bangunan yang  berdiri kokoh di atas bantaran kali, tapi bangunan tersebut terkesan sengaja dibiarkan, padahal jelas melanggar GSS ( Garis Sempadan Sungai ). Demikian di ungkapkan Ketua LSM LPKPP Kabupaten Semarang, Winarno kepada Harian7.com Kamis (26/05).

Winarno berharap, pemerintah Kota Salatiga kiranya harus mengambil tindakan dan segera menertibkan. Selain
itu pemerintah juga harus tegas dalam mengambil tindakan serta jangan tebang pilih.
"Pemerintah Kota Salatiga diharapkan tegas serta cepat mengambil tindakan. Kalau tetap dibiarkan dikhawatirkan akan timbul pertanyaan dari berbagai pihak dengan masih berdirinya  bangunan atau tempat usaha ilegal,"tandasnya.(Harvi Candra)

Iklan