Iklan

Iklan

,

Iklan

Nyambi Kurir Sabu, Juru Parkir Dibekuk Polisi

Redaksi
Jumat, 25 Maret 2016, 17:42 WIB Last Updated 2016-03-25T10:42:39Z
ilustrasi
SALATIGA, harian7.comJajaran Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil meringkus tersangka pengedar narkoba jenis Sabu di kawasan Pasar Raya Salatiga, Rabu (23/3) kemarin. Tersangka yang kesehariannya menjadi juru parkir (jukir) itu adalah Eko Listiono alias Teler (29) warga Pancuran RT 15 RW 04, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Teler dibekuk saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan kini mendekam di sel tahanan Polres Salatiga.
Kasus ini berawal saat petugas mendapatkan info masyarakat, yang menyebutkan di kawasan Pasar Raya sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Dari info ini, sejumlah petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat gerak-gerik Eko Listiono yang mencurigakan. Karena tidak ingin buruannya kabur, akhirnya Eko alias Teler berhasil diringkus petugas dan langsung digelandang ke Polres Salatiga.
Dari tangan tersangka, berhasil diamankan dua buah paket sabu seberat 2 gram yang dibungkus plastik, sebuah HP Nokia sebagai sarana transaksi serta satu buah slip setoran tunai Bank BCA senilai Rp 1,5 juta atas nama Eko Listiono. Saat itu juga, Eko mengaku hanya sebagai kurir yang mengambilkan Sabu di sebuah tempat di daerah Salib Putih yang dikirmkan oleh seseorang dari Cilacap.
“Saya ini hanya kurir dan mengambil Sabu dari kiriman seseorang dari Cilacap. Sabu itu ditaruh di daerah Salib Putih yang merupakan pesanan pembeli di Salatiga. Komisi yang saya dapatkan dari kurir ini sebesar Rp 300.000. Dari pengirim seharga Rp 700.000 per gramnya dan disuruh menjual Rp 1 juta,” pengakuan Eko kepada petugas.
Kapolres Salatiga AKBP Yudho Hermanto mengatakan, penangkapan terhadap Eko alias Teler ini merupakan hasil operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar), yang telah dimulai sejak Senin (21/3) hingga 1 April 2016 mendatang.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasar 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 14 tahun penjara,” tandas AKBP Yudho Hermanto. (SAN/M.NUR)

Iklan