ilustrasi |
SALATIGA,
harian7.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil
meringkus tersangka pengedar narkoba jenis Sabu di kawasan Pasar Raya Salatiga,
Rabu (23/3) kemarin. Tersangka yang kesehariannya menjadi juru parkir (jukir)
itu adalah Eko
Listiono alias Teler (29) warga Pancuran RT 15 RW 04, Kelurahan Kutowinangun
Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Teler dibekuk saat akan melakukan transaksi
narkoba jenis sabu dan kini mendekam di sel tahanan Polres Salatiga.
Kasus
ini berawal saat petugas mendapatkan info masyarakat, yang menyebutkan di
kawasan Pasar Raya sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Dari
info ini, sejumlah petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat
gerak-gerik Eko Listiono yang mencurigakan. Karena tidak ingin buruannya kabur,
akhirnya Eko alias Teler berhasil diringkus petugas dan langsung digelandang ke
Polres Salatiga.
Dari
tangan tersangka, berhasil diamankan dua buah paket sabu seberat 2 gram yang
dibungkus plastik, sebuah HP Nokia sebagai sarana transaksi serta satu buah
slip setoran tunai Bank BCA senilai Rp 1,5 juta atas nama Eko Listiono. Saat
itu juga, Eko mengaku hanya sebagai kurir yang mengambilkan Sabu di sebuah
tempat di daerah Salib Putih yang dikirmkan oleh seseorang dari Cilacap.
“Saya
ini hanya kurir dan mengambil Sabu dari kiriman seseorang dari Cilacap. Sabu
itu ditaruh di daerah Salib Putih yang merupakan pesanan pembeli di Salatiga.
Komisi yang saya dapatkan dari kurir ini sebesar Rp 300.000. Dari pengirim
seharga Rp 700.000 per gramnya dan disuruh menjual Rp 1 juta,” pengakuan Eko
kepada petugas.
Kapolres
Salatiga AKBP Yudho Hermanto mengatakan, penangkapan terhadap Eko alias Teler ini
merupakan hasil operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar), yang telah
dimulai sejak Senin (21/3) hingga 1 April 2016 mendatang.
“Tersangka
dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasar 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat
(1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4
tahun hingga 14 tahun penjara,” tandas AKBP Yudho Hermanto. (SAN/M.NUR)