Iklan

Iklan

,

Iklan

Keluarga Terpidana Titik Kirnaningsih Serahkan Kerugian Negara Rp 1,5 M

Redaksi
Selasa, 22 Maret 2016, 18:53 WIB Last Updated 2016-03-22T11:53:08Z
Kajari Salatiga Suwanda SH MH menerima uang Rp 1,5 M dari keluarga Titik.
SALATIGA, harian7.com – Perwakilan keluarga terpidana kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga Titik Kirnaningsih SE (istri Yuliyanto SE MM, Walikota Salatiga), akhirnya membayarkan tunai sebagian dari kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga sebesar Rp 1,5 miliar. Pembayaran itu dilakukan di kantor Kejari Jalan Jendral Sudirman Salatiga, Selasa (22/3). Penyerahan uang itu diterima Kajari Salatiga, Suwanda SH MH didampingi Kasi Intel Subhan Gunawan SH, Kasi Pidsus Nizar Febriansyah SH dan Kasi Pidum Ferdiansyah SH.
 Dalam penyerahan ini, mendapat pengawalan ketat dari Polres Salatiga. Uang dengan pecahan ratusan ribu sejumlah Rp 1,5 miliar itu, oleh Kejari langsung dimasukkan ke Bank BRI Cabang Salatiga sebagai kas negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga Suwanda SH MH mengatakan, dengan diserahkannya uang sebesar Rp 1,5 miliar ini, berarti masih ada kekurangan yang harus dibayarkan oleh terpidana Titik Kirnaningsih SE sebesar Rp 1.051.805.755. Karena, jumlah seluruh kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar. Penyerahan ini dinilainya sebagai langkah persuasif Kejari Salatiga kepada pihak keluarga Titik agar membayarnya secara tunai.
“Uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar itu adalah murni dari keluarga Titik Kirnaningsih dan bukan merupakan hasil lelang sertifikat yang sebelumnya diserahkan kepada Kejari. Kekuranganya akan segera diserahkan,” ujar Suwanda SH MH.
Ditambahkan, dengan diserahkannya uang tunai Rp 1,5 miliar itu, beberapa sertifikat yang telah diserahkan kepada Kejari juga dikembalikan kepada pihak keluarga terpidana Titik Kirnaningsih SE. Tetapi, untuk sertifikat yang masih menjadi jaminan, masih diblokir. Sertifikat yang masih diblokir masih menjadi jaminan kerugian negara yang masih kurang senilai Rp 1.051.805.755 dan ditambah Rp 300.000.000, serta subsider empat bulan penjara.
Menurutnya, walaupun terpidana Titik Kirnaningsih SE telah menyerahkan uang tersebut, namun mantan anggota DPRD Kota Salatiga ini belum dapat menerima hak-haknya sebagai terpidana diantaranya pengurangan hukuman. Hak-hak tersebut akan diterapkan jika jumlah kerugian negara telah dibayarkan seluruhnya. 
Sejak divonis hakim, hingga kini istri Walikota Salatiga Yuliyanto SE MM tersebut sudah menjalani hukuman penjara kurang lebih satu tahun. Titik Kirnaningsih divonis bersalah dan harus menjalani hukuman selama 5 tahun penjara terkait kasus korupsi pembangunan jalur lingkar selatan (JLS) Salatiga. Kini menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas II B Salatiga. (SAN/M.NUR)

Iklan