Iklan

Iklan

,

Iklan

Juru Timbang Gudang Bulog Semarang, Ditahan Kejati Jateng

Redaksi
Rabu, 23 Maret 2016, 14:21 WIB Last Updated 2016-03-23T07:21:50Z
Ilustrasi
SEMARANG, harian7.com – Diduga telah melakukan penggelapan persediaan beras mencapai 864 ton, Agus, juru timbang Gudang Bulog Baru, Mangkang, Kota Semarang akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Jateng. Penahanan tersangka ini setelah petugas melakukan pengembangan pelaku sebelumnya yang sudah lebih dulu mendekam di tahanan. Diduga tersangka Agus dalam kasus ini telah melanggar SOP dalam melaksanakan tugasnya di Gudang Bulog tersebut. Demikian dijelaskan Asisten Intelijen Kejati Jateng, Yakob Hendrik kepada wartawan di Semarang, kemarin.
Menurutnya, pada 3 Maret 2016 lalu, Kejati Jateng telah berhasil menahan Sudarmono, mantan Kepala Gudang Bulog Baru Mangkang Kulon, Kota Semarang. Kasus dugaan penggelapan beras Bulog sebanyak 864 ton dengan nilai total mencapai Rp 7,1 miliar itu berhasil terungkap pada 2015 lalu. Ini berawal dari serah terima jabatan Kepala Gudang Bulog Baru Mangkang Kulon dari tersangka ke pejabat yang baru.
“Dari sertijab itu, lalu pejabat baru meminta untuk dilakukan pengecekan stok yang ada di gudang. Ternyata, justru ditemukan adanya kekurangan fisik sejumlah 93.942 kilogram (Kg). Akhirnya dilakukan perhitungan menyeluruh dan ada selisih persediaan mencapai 864.273 kilogram (Kg).,” terang Yakob Hendrik. (C Ferdhianto)

Iklan