Iklan

Iklan

,

Iklan

Hamili Sang Pacar, Mahasiswa PTN di Salatiga Dilaporkan

Redaksi
Rabu, 23 Maret 2016, 18:18 WIB Last Updated 2016-03-23T11:58:55Z
ilustrasi

SALATIGA, harian7.com - MIF (23), warga Banaran RT 01 RW 06, Bancak, Kabupaten Semarang, yang juga seorang mahasiswa salah satu PTN di Salatiga angkatan 2012, yang diduga telah menghamili perempuan yang juga pacarnya mengadukan masalah yang dihadapinya itu kepada LSM ICI Jateng. Pengaduan kepada LSM ICI Jateng itu, pada intinya MIF menolak untuk bertanggungjawab terhadap janin yang ada dalam kandungan pacarnya.
Wakil Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Humas BPN ICI Jawa Tengah, Sodiq mengatakan, selain MIF yang mengadu ke pihaknya, perempuan yang juga pacar MIF yang kini hamil empat bulan juga mengadu masalah yang dihadapinya ke LSM ICI Jateng. Untuk perempuan yang kini bekerja di Semarang itu, meminta bantuan LSM ICI Jateng agar membantu untuk mencari MIF supaya bertanggungjawab atas kehamilannya. Pasalnya, kehamilan itu akibat hubungan intim bersama MIF tanpa ada yang memaksa.
“Yang jelas, kedua pihak baik MIF maupun pacarnya yang hamil sama-sama mengadu ke LSM ICI Jateng. Ini yang harus kami sikapi dan rencananya akan kami pertemukan kedua pihak tersebut,” terang Sodiq kepada harian7.com, kemarin.
Sodiq menceritakan, bahwa kasus tersebut berawal saat korban berkenalan dengan MIF hingga berlanjut menjalin komunikasi via BBM. Bahkan, dari hubungan pertemanan ini, keduanya semakin akrab bahkan intim dan akhirnya sama-sama tanpa paksaan melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahkan, hubungan gelap itu dilakukannya berkali-kali dan ditempat yang berbeda-beda.
“Hubungan intim pasangan tidak resmi itu, telah dilakukannya berkali-kali dan di tempat yang berbeda pula. Keduanya juga mengaku sadar dan tidak ada saling terpaksa dalam berhubungan intim,” kata Sodiq.
Harapannya, masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua pihak. Namun, jika harus diselesaikan melalui jalur hukum, maka pihaknya yaitu LSM ICI Jateng secara tegas akan mendampingi korban yang telah hamil menginjak empat bulan itu. Pasal pertama kali korban di gauli MIF usianya belum genap 18 tahun atau masih dibawah umur.
Sementara MIF saat di konfirmasi wartawan melalui telepon mengatakan,Jika isu kehamilan itu tidak benar. "Tidak benar itu mas, isu kehamilan hanya mengada-ada saja,"katanya.

Sementara itu Maimun dari pihak PTN mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti akan permasalahan ini. "Saya baru mengetahui hal ini dari pak warek 3 tentang adanya pengaduan orang tua korban ke pihak polisi, untuk persisnya terkait masalah ini baru kami lacak,"jelas Maimun. (Heru/Hrv)

Editor : M.NUR

Iklan