Penandatanganan MoU antara BUMD dengan Kejari Salatiga. |
SALATIGA, harian7.com – Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mencakup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),
Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), Bank Salatiga serta BPR BKK Sidorejo Salatiga
melaksanakan perjanjian kerjasama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari)
Salatiga. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di Kayu Arum Resort Salatiga,
Salatiga (26/1).
“Dalam kerjasama tersebut, khusus pada permasalahan perdata dan
pihak Kejari akan membantu melaksanakan pendampingan terhadap BUMD. Bahkan, pihak
Kejari siap membuat bimbingan teknis sesuai dengan bidang masing-masing pada
BUMD. Disini, Kejari Salatiga sebagai pengacara Negara dari BUMD,” terang
Koordinator BUMD, H Samino SE MM kepada harian7.com.
Menurut
Samino, yang juga Direktur PDAM Salatiga, bahwa paling
tidak, Kejari dapat membantu melakukan advokasi hukum apabila ada masalah hukum.
Kejari disini sebagai pengacara negara dari BUMD.
Sementara itu, Kajari
Salatiga Suwanda SH MH menyatakan, bahwa penandatanganan MoU ini perlu
dilakukan dan Kejari telah melakukannya dengan berbagai instansi/lembaga maupun
organisasi lain. Kejari Salatiga dalam MoU dengan BUMD ini, sebagai pengacara Negara
jika muncul permasalahan khususnya di bidang perdata. Pihaknya juga siap
mendampingi hingga proses persidangan jika muncul kasus yang akhirnya masus
proses hukum.
“Kejari dalam MoU ini, Kejari sebagai pengacara negara dari BUMD. Kami
juga akan melaksanakan pendampingan dari awal hingga persidangan bahkan akan
melakukan bimbingan teknis sesuai dengan bidangnya masing-masing pada BUMD ini,”
tandas Suwanda SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Salatiga Andi Saputra SH MH. (SAN/M.NUR)
Editor : Harvi Chandra
Berita Lainya :