Iklan

Iklan

,

Iklan

MoU BUMD dengan Kejari, Kejari Sebagai Pengacara Negara BUMD

Redaksi
Selasa, 26 Januari 2016, 22:46 WIB Last Updated 2016-01-26T15:46:23Z
Penandatanganan MoU antara BUMD dengan Kejari Salatiga.
SALATIGA, harian7.com – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mencakup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), Bank Salatiga serta BPR BKK Sidorejo Salatiga melaksanakan perjanjian kerjasama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di Kayu Arum Resort Salatiga, Salatiga (26/1).
“Dalam kerjasama tersebut, khusus pada permasalahan perdata dan pihak Kejari akan membantu melaksanakan pendampingan terhadap BUMD. Bahkan, pihak Kejari siap membuat bimbingan teknis sesuai dengan bidang masing-masing pada BUMD. Disini, Kejari Salatiga sebagai pengacara Negara dari BUMD,” terang Koordinator BUMD, H Samino SE MM kepada harian7.com.
Menurut Samino, yang juga Direktur PDAM Salatiga, bahwa paling tidak, Kejari dapat membantu melakukan advokasi hukum apabila ada masalah hukum. Kejari disini sebagai pengacara negara dari BUMD.
       Sementara itu, Kajari Salatiga Suwanda SH MH menyatakan, bahwa penandatanganan MoU ini perlu dilakukan dan Kejari telah melakukannya dengan berbagai instansi/lembaga maupun organisasi lain. Kejari Salatiga dalam MoU dengan BUMD ini, sebagai pengacara Negara jika muncul permasalahan khususnya di bidang perdata. Pihaknya juga siap mendampingi hingga proses persidangan jika muncul kasus yang akhirnya masus proses hukum.
“Kejari dalam MoU ini, Kejari sebagai pengacara negara dari BUMD. Kami juga akan melaksanakan pendampingan dari awal hingga persidangan bahkan akan melakukan bimbingan teknis sesuai dengan bidangnya masing-masing pada BUMD ini,” tandas Suwanda SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Salatiga Andi Saputra SH MH. (SAN/M.NUR)

Editor : Harvi Chandra

Berita Lainya :


Iklan