Iklan

Iklan

,

Iklan

Kasus Penggelapan Dana Banpol Partai Golkar Segera Dilimpahkan ke PN

Redaksi
Selasa, 26 Januari 2016, 16:27 WIB Last Updated 2016-01-26T13:15:58Z
SALATIGA, harian7.com – Berkas terdakwa Agung Setiyono SH, Ketua Partai Golkar Kota Salatiga yang diduga telah melakukan penggelapan dana banpol Partai Golkar segera akan dilimpahkan ke PN Salatiga. Demikian diungkapkan Kajari Salatiga Suwanda SH MH kepadaharian7.com, Selasa (26/1).
“Paling lambat minggu ini, Kejari Salatiga akan dilimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Salatiga. Sekarang ini, Agung Setiyono yang juga mantan anggota DPRD Kota Salatiga masih mendekam di sel Rutan Salatiga menunggu proses pemberkasan kasusnya oleh Kejari selesai keseluruhan,” terang Kajari Salatiga Suwanda SH MH.
Harapannya, sebelum 20 hari, kasusnya dapat dilimpahkan ke PN Salatiga agar dapat segera disidangkan di PN Salatiga. Hal ini sesuai dengan
KUHAP yang batas waktu penahanan tersangka oleh penyidik selama 20 hari. Penahanan itu dapat diperpanjang jika memang ada berkas yang belum lengkap dan perpanjangannya maksimal selama 40 hari. Sehingga, total penahanan oleh penyidik selama 60 hari.
Menurutnya, bahwa secara umum berkas terdakwa Agung Setiyono sudah lengkap dan sudah ada jaksa yang akan menangani kasus ini. Selain itu, penangguhan permohonan penahanan yang diajukan kuasa hokum terdakwa tidak dikabulkan Kejari.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Kota Salatiga Agung Setiyono SH, sejak Rabu (20/1) lalu telah mendekam di sel Rutan Salatiga. Agung ditahan terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana bantuan untuk partai politik ( banpol) yang terjadi pada 2015 sebesar Rp 130 juta. Laporan kasus ini dilakukan oleh Kepala Sekretariat DPD Partai Golkar Kota Salatiga, Gancar Widarso atas dugaan penggelapan dana partai mulai tahun 2010-2013. (SAN/M.NUR)




Iklan