Iklan

Iklan

,

Iklan

Warga Resah, Dua Ruas Besi Penyangga Tower Roboh

Redaksi
Selasa, 29 Desember 2015, 19:23 WIB Last Updated 2015-12-29T12:31:35Z
Tower yang dua ruas besi penyangganya roboh di Macanan, Karangtengah, Tuntang.
UNGARAN – Harian7.com, Dua rangkaian besi penyangga pada tower milik PT Solusindo Kreasi Pratama yang berdiri di lahan milik warga Beran, Macanan, Desa Karangtengah, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang roboh, Senin (28/12) sekitar pukul 15.00 WIB. Beruntung, robohnya rangkaian besi sepanjang kurang lebih 35 meter tersebut tidak memakan korban jiwa. Namun, warga sekitar mulai khawatir akan roboh susulan rangkaian besi penyangga tower tersebut.
       Prayogo (48), warga RT 01 RW 06 Beran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang yang rumahnya hanya berjarak beberapa meter dari tower bermasalah mengatakan, bahwa tower yang berdiri sejak tahun 2008 silam itu, sejak awal pendiriannya membawa masalah. Diantaranya, proses perijinan yang harusnya meminta persetujuan dengan warga sekitar, ternyata hal itu tidak dilakukan pihak manajemen PT Solusindo Kreasi Pratama.
       Justru warga yang dimintai tandatangan persetujuan pendirian tower, warga yang tinggal berjauhan dengan tower yang sekarang ini berdiri dan ada imbalan per orangnya Rp 500.000. Masalah lain, ketinggian tower yang juga menyalahi aturan, dalam pengajuannya setinggi 52 meter, namun ternyata tower tersebut tingginya 72 meter. Akhirnya, pihak manajemen memotongnya/mengurangi dan tetap menjadi 52 meter.
       “Tower tersebut sejak awal pendirian selalu bermasalah, diantaranya masalah persetujuan dengan warga sekitar lokasi tower. Lalu, ketinggian tower yang awalnya tidak sesuai pengajuan. Bahkan, setelah berdiri tower itu miring kurang lebih 12 Cm. Pihak manajemen, akhirnya membuat penyangga pada kemiringan itu. Ternyata, besi penyangga tidak kuat dan akhirnya roboh. Dengan robohnya tiang penyangga itu, warga berharap secepatnya ntower itu dirobohkan,” jelas Prayogo kepada harian7.com, Selasa (29/12).
       Ditambahkan, tower tersebut sebenarnya telah diberhentikan operasionalnya oleh pihak Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Atap (BPMPPT) Kabupaten Semarang, sejak tahun Oktober 2014. Bahkan, dilokasi itu telah pula dipasang pengumuman akan pemberhentian operasional oleh BPMPPT. Selain itu, kondisinya juga tidak terawat.
       Sementara, Sekretaris Desa (Sekdes) Karangtengah, Kecamatan Tuntang, Nasikun menyatakan bahwa awal mula pendirian tower tersebut, pihaknya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kades Karangtengah. Terkait dengan kompensasi akan tandatangan warga sebesar Rp 500.000 per warga, itu merupakan wewenang dari investor pembangunan tower. Disamping itu, dari pihak investor menghendaki warga yang menorehkan tandatangan persetujuan pendirian tower, radiusnya diperlebar.
       “Untuk warga sekitar khususnya yang tinggal di wilayah RT 01 RW 06 Kadipiro, Karangtengah yang berdampak dengan tower, menyatakan menolak memberikan tandatangan persetujuan. Akhirnya, pihak investor tower memperlebar radius dan meminta tandatangan warga yang masih berada disekitar lokasi pendirian tower. Dari sini, proses berlanjut hingga ijin keluar dan pembangunan tower terlaksana,” jelas Nasikun kepada harian7.com, diruang kerjanya, Selasa (29/12).
       Terkait dengan robohnya besi penyangga tersebut, pihaknya belum mengetahui secara jelas, karena setelah roboh dan ada laporan dari warga, yang mendatangi lokasi adalah Kepala Desa (Kades) Karangtengah.
       Diketahui, tower setinggi 52 meter milik PT Solusindo Kreasi Pratama (Tower Bersama), Jakarta Selatan tersebut, berdiri di lahan milik (Alm) Suwito, warga RT 02 RW 05 Beran, Desa Karangtengah, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Pabelan. Menurutnya, masa kontraknya sudah tidak lama lagi akan habis atau selesai. (SAN/M.NUR)

Editor : Harvi Chandra

Iklan