Iklan

Iklan

,

Iklan

Tiga Orang Maling Motor, Diringkus Polrestabes Semarang

Redaksi
Minggu, 22 November 2015, 00:36 WIB Last Updated 2015-11-21T17:36:40Z
SEMARANG – Harian7.com, Komplotan maling motor asal Mranggen, Kabupaten Demak berhasil dibekuk jajaran Tim Resmob Polrestabes Semarang dari tempat persembunyiannya, Kamis (19/11) kemarin. Bahkan, pelaku juga menerima hadiah timah panas karena berusaha melawan dan kabur saat ditangkap. Tiga pelaku yang diringkus telah melakukan pencurian sebanyak 49 kali di tahun 2015.
        Ketiga pelaku masing-masing Muh Saiful (21) warga Kebon Batur, Mranggen Utara, Demak - Ahmad Faisal (17) warga Banyu Meneng, Mranggen, Demak serta Yoga Adi Saputra (19) Kebon Batur, Mranggen, Demak. Pelaku Yoga dan  Saiful akhirnya ditembak karena berusaha melawan petugas.
Motor hasil curian itu, oleh para pelaku dijual ke M Sodiq Ardianto (26) warga Karangawen, Demak yang juga sudah tertangkap sebelum ketiga pelaku ini. Sodiq merupakan penadah barang curian. Motor-motor curian itu dijual pelaku pada penadah itu dengan harga Rp 2 Juta hingga Rp 3 Juta.
Dari pengakuan para pelaku, mereka mencuri motor itu tidak asal mencuri. Namun, motor yang disikatnya telah dipilih terlebih dahulu dan penjualannya lebih gampang dan cepat laku. Motor yang dimaling rata-rata dari jenis Suzuki Satria maupun Kawasaki Ninja.  
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan, motor-motor curian itu lebih banyak dijual kepada penadah di Blora dan Grobogan. Pelaku nekt menyikat motor bukan miliknya itu menggunakan Kunci T. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, kunci T modifikasi yang digunakan untuk mencuri, 3 buah HP dan 10 unit motor hasil kejahatan.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.Mereka juga mengaku jika menjual motor curian itu kepada seorang warga Demak,” tandas Kombes Burhanudin. (ANt/Red)

Iklan