Iklan

Iklan

,

Iklan

Telat Bayar Cicilan, Debt Collector Rampas Paksa Mobil di Jalan

Redaksi
Selasa, 27 Oktober 2015, 19:47 WIB Last Updated 2015-10-27T13:03:52Z
Hendri, Kreditur yang mobilnya di rampas oleh debt collector
Salatiga – Harian7.com, Seorang kreditur mobil, Hendri (40) warga Kampung Tegalrejo, Rt 002/Rw 004 Kecamatan Argomulyo,Salatiga,  mengaku mobilnya dirampas paksa oleh beberapa orang yang mengatasnamakan debt collektor PT U Finance Indonesia yang berkntor di ruko Mataram Plaza Blok B No. 15 Jl MT Haryono Semarang pada hari Senin (19/10) siang lalu.
Pengambilan secara paksa tersebut dilakukan karena pembayaran mobil tersebut dianggap  bermasalah, dikarenakan telat bayar cicilan selama dua bulan. Kendaraan  yang ditarik secara paksa  tersebut yakni Mobil Dhaiatsu Xenia tahun  2011 dengan nomor polisi H 8761 WC warna hitam metalik.
Dijelaskan Hendri, saat itu mobil xenia di pinjam temannya untuk mengantarkan tamu ke Semarang. Sepulang dari semarang, saat berada persis di pintu keluar tol Bawen, dua mobil menghadang dan memperhentikan mobil Hendri. Setelah itu beberapa orang bertubuh besar yang mengatasnamakan debt collector  langsung meminta secara paksa kunci mobil dan  selanjutnya membawanya.
"Mobil saya langsung diambil secara paksa oleh beberapa orang yang mengatasnamakan debt collektor dari PT U Finance Indonesia. Teman saya pun saat itu ketakutan dan akhirnya menyerahkan kunci mobil," ungkapnya.
Hendri mengakui jika dirinya telat membayar cicilan selama dua bulan, namun sebelumnya telah memberitahu pihak leasing. Yang di sayangkan tanpa ada surat peringatan dan pemberitahuan tiba tiba mobil di tarik paksa di jalan.’’ Saya tidak terima mas, di perlakukan seperti ini, selain itu saya juga sudah mengeluarkan uang banyak untuk membayar cicilan. Baru kali ini telat karena uang lagi buat ‘kulak an’ jadi sedikit telat membayar,”terang Hendri kepada Harian7.com Selasa (27/10).
Mengetahui Mobilnya di rampas paksa, Hendri beserta istrinya mendatangi ke kantor PT U Finace Indonesia untuk membayar cicilan yang telat beserta membayar uang biaya penarikan sebesar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta, seperti permintaan pihak debt collector.” Saya heran, saat akan saya bayar pihak PT U Finance Indonesi menolaknya. Mereka melalui kepalanya Pak Arif  mengatakan jika mobilnya tidak bisa di ambil. Jika ingin membayar dan mengambilnya saya di suruh menunggu lelang. Saya merasa kesal karena seolah olah di permainkan. Terpaksa saya akan menempuh dengan jalur hokum saja,’’ tandasnya.
Terpisah, Ketua LSM Laskar Merah Putih Salatiga, Arief Satriasmara, Mengatakan, Maraknya informasi tentang “kekejaman” yang dilakukan leasing kendraan terhadap konsumen, membuat banyak orang trauma. Tindakan perusahaan-perusahaan leasing yang semena-mena menarik kendraan sepeda motor, mobil niaga, dan mobil pribadi yang masih berstatus kredit tersebut sangatlah disayangkan.
“Pihak leasing tidak bisa seenaknya sendiri serta semena mena, sudah sering konsumen dirugikan. Pasalnya yang sering terjadi setelah kendaraan ditarik, konsumen seolah-olah tidak berhak satu sen pun atas kendaraan yang telah dibelinya dengan uang muka dan dicicil itu, dan perusahaan leasing umumnya dengan serta merta melupakan konsumen, tanpa upaya pencarian solusi, rescheduling, refinance, tanpa prosedur lelang, tanpa proses administratif dalam Balik Nama dalam BPKB dan STNK, tanpa pengembalian dana konsumen yang telah berada di “kocek perusahaan leasing” dan sebagainya. Bukan saja soal teknik penarikan yang dilakukan kolektor di tengah jalan, di rumah, dalam penarikan keendraan tanpa solusi, perusahaan leasing telah “meniadakan”, “merampas”, bahkan “menginjak-injak” hak konsumen dalam keendraan (meski hanya sebagian) yang telah diangsur dan dibayar uang mukanya itu,’’ Ungkap Arief kepada Harian7.com Selasa (27/10) malam.

Dengan kejadian tersebut pihak Perusahaan leasing telah melanggar Undang Undang No. 42/1999 Tentang Jaminan Fidusia (UUJF) dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam menghadapi kesewenang-wenangan leasing, seringkali konsumen langsung menyerah pasrah tidak mengerti apa yang harus dilakukan dan kepada siapa harus mengadu. Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) umumnya tidak diketahui masyarakat.” Konsumen jika mengalami hal seperti itu janganlah takut. Segeralah melakukan upaya hokum. Jelas pihak leasing telah melakukan perampasan dan itu jelas melawan hokum. Maka konsumen bisa menggugat baik secara pidana maupun perdata,” tandasnya. (M.Nur)

Editor : Harvi Candra



Iklan