Iklan

Iklan

,

Iklan

Baliho Pileg 2009 Yang Masih Terpasang Dinilai Kotori Pemandangan

Redaksi
Selasa, 27 Oktober 2015, 23:17 WIB Last Updated 2015-10-27T16:17:59Z
Baliho kumuh Pileg 2009 yang masih bertengger terpasang di daerah Gamblok Ambarawa.
AMBARAWA – Harian7.com, Baliho yang terpasang dibelakang umbul-umbul dua pasang calon kepala daerah Kabupaten Semarang ini, boleh dikatakan ‘baliho terlama’ yang terpasang di wilayah Kabupaten Semarang. Pasalnya, sejak tahun 2009 hingga kini tidak terjamah razia oleh petugas terkait seperti Satpol PP ataupun yang lain.
       Baliho tersebut merupakan baliho contoh tata cara pencoblosan pemilihan anggota legislatif (Pileg) tahun 2009. Bahkan, banyak warga Ambarawa khususnya yang menyayangkan baliho tersebut masih saja terpasang dan dinilai telah mengotori pemandangan.
       “Mengapa petugas khususnya Satpol PP Kabupaten Semarang tidak berani melepaskannya, padahal baliho tersebut sudah bertahun-tahun ‘bertengger’ dan kini semakin kumuh. KPU Kabupaten Semarang harusnya tahu akan baliho ini, namun sepertinya sengaja dibiarkan semakin kumuh. Padahal, didepan baliho tersebut telah terpasang APK calon kepala daerah Kabupaten Semarang pada Piilkada serentak Desember 2015 mendatang. Sekali lagi, harusnya Satpol PP dengan tegas berani melepaskan baliho tersebut,” terang Adi Winantyo (54) salah seorang tokoh masyarakat Kupang, Ambarawa, Kabupaten Semarang kepada harian7.com, Selasa (27/10).
       Hal senada dikatakan Maryadi (49) salah seorang pedagang di daerah Gamblok, Ambarawa. Pihaknya merasa ‘risih’ melihat baliho yang kumuh tersebut dibiarkan tetap terpasang. Padahal, banyak juga spanduk, baliho, banner maupun pamflet ataupun sejenisnya yang telah kadaluwarsa, saat Satpol PP melakukan razia akan diturunkan paksa. Namun, baliho Pileg 2009 ini sengaja dibiarkan dan tidak dilepaskan.
       “Yang saya heran, apakah pemasangnya juga membayar pajak reklame sampai sekarang ? Ini yang patut dipertanyakan, saya kira sangat tidak mungkin pajaknya dibayarkan. Atau petugas terkait tidak berani melepaskannya,” tandas Maryadi. (Heru Santoso)

Editor : M.Nur

Iklan