Iklan

Iklan

,

Iklan

Dua 'Pentholan' Maling Motor Diringkus Polrestabes Semarang

Redaksi
Selasa, 29 September 2015, 17:14 WIB Last Updated 2015-09-29T10:14:25Z
SEMARANG - Harian7.com, Dua “pentholan” aksi pencurian kendaraan bermotor yang selama ini menggaet mangsanya di wilayah Kota Semarang sejak tahun 2013, akhirnya berhasil diringkus jajaran Polrestabes Semarang. Kedua 'pentholan' itu adalah Muh Karmuni (39) warga Godong, Kabupaten Grobogan dan Masudi (50) warga Bonagung, Kabupaten Demak.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin mengatakan, kedua pelaku berhasil diringkus setelah dilakukan pengembangan kasus dari seorang penadah di Kabupaten Pati yang tertangkap sebelumnya. Bahkan, keduanya dalam melakukan aksinya selalu berpasangan dan selama ini dalam kesehariannya menjadi tukang bangunan di Ungaran Kabupaten Semarang.
“Untuk tersangka Karmuni selama ini merupakan residivis pencurian sepeda motor. Setiap motor hasil curian itu dijualnya kepada penadah di Pati dengan harga mulai Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tandas Kombes Pol Burhanudin. (C.Ferdhianto)

Iklan