Iklan

Iklan

,

Iklan

Dua Kepemimpinan, PPP dan Partai Golkar Belum Bisa Cairkan Dana Banpol

Redaksi
Rabu, 30 September 2015, 20:28 WIB Last Updated 2015-09-30T13:28:42Z
SALATIGA – Harian7.com, Dua partai politik (parpol) yaitu Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum dapat mencairkan dana bantuan politik (banpol). Pasalnya kedua parpol tersebut masih terjadi dualisme kepemimpinan. Pencairan dana banpol itu ditangani langsung Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kota Salatiga di tahun anggaran 2015.
Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Salatiga Drs Kun Prastyono mengatakan, di Kota Salatiga ini ada delapan parpol yang berhak menerima dana banpol. Namun, enam parpol yang bisa mencairkan dana tersebut karena ada dua parpol masih terjadi dua kepemimpinan, yaitu PPP dan Partai Golkar. Dengan adanya permasalahan itu, pihak Kesbangpol tidak berani mecairkan dana banpol tersebut.
“Jika kami mencairkan dana banpol untuk PPP dan Partai Golkar, maka akan menimbulkan permasalahan baru. Namun, untuk keenam parpol sudah bisa dicairkan, yaitu PDI Perjuangan, PKB, Partai Demokrat, PKS, Partai Gerindra dan Partai Nasdem,” jelas Kun Prasetyono kepada wartawan, Rabu (30/9).
Ditambahkan, jumlah keseluruhan dana banpol yang dicairkan untuk enam parpol mencapai Rp 516,9 juta. Enam parpol yang menerima bantuan dana banpol tahap pertama masing-masing PDI Perjuangan sebesar Rp 200.987.848, PKS (Rp 96.541.880), Partai Gerindra (Rp 77.488.064), Partai Demokrat (Rp 54.106.728), PKB (Rp 49.072.804) serta Partai Nasdem sebesar Rp 38.731.304.
Sementara, Kabid Politik pada Badan Kesbangpol Kota Salatiga Heru Pramono menambahkan, bahwa pencairan dana banpol didasarkan pada surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 213/2186/Pelpum tertanggal 1 September 2015 perihal Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Parpol Tahun Anggaran 2015 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Salatiga 2015. Dana itu akan cair setelah seluruh persyaratan dan administrasi masing-masing parpol dinyatakan lengkap.
"Setiap parpol harus melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Diantaranya, laporan pertanggung jawaban penggunaan dana banpol tahun sebelumnya, proposal pengajuan dana, autensifikasi dari KPU, rekomendasi dari DPP melalui DPW serta memiliki nomor rekening kas parpol. Jumlah dana banpol yang diserahkan itu, hitungannya berdasarkan perolehan suara partai dalam Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2014 dan satu suara dihargai Rp 6.363,” tandas Heru. (Heru/M.Nur)


Editor : Harvi Candra

Iklan