SALATIGA
- Harian7.com, Kesadaran para wajib pajak di Jawa Tengah dalam memenuhi
kewajibannya membayar pajak dari waktu ke waktu mengalami penurunan.
Bahkan, nilai penyalahgunaan faktur pajak fiktif dalam kurun tahun
2013-2014 mencapai Rp 150,5 Miliar. Nilai ini mengalami kenaikan
sebesar 65% pada periode tahun 2010-2012 yang mencatatkan angka Rp
100 Miliar. Demikian diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I Dasto Ledyanto dalam
keterangannya kepada wartawan di Rutan Salatiga, Kamis (27/8)
kemarin.
“Langkah
penanganannya, salah satunya Kanwil DJP Jawa Tengah I membentuk
Satgas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi
Sebenarnya (Satgas FP TBTS). Satgas ini tugasnya melakukan
klarifikasi terhadap wajib pajak (WP) yang terindikasi
menyalahgunakan FP fiktif. Jumlah keseluruhan FP fiktif dalam
klarifikasi tahap I yang digelar 23 Juni hingga 14 Agustus 2015
mencapai Rp 94,5 miliar atau 63% dari total Rp 150,5 miliar,” jelas
Dasto.
Menurut
dia, dalam klarifikasi tahap II yang dimulai 18 Agustus 2015 hingga 4
September 2015, dari sebanyak 149 WP yang telah diundang, yang hadir
sebanyak 110 WP dan 108 WP akhirnya melakukan pembayaran mencapai Rp
101,4 miliar. Pihaknya, akan terus mengawasi pembayaran FP fiktif dan
jika tidak melunasi FP fiktif dalam jangka waktu yang ditentukan,
maka langkahnya akan menyerahkannya kepada penegakan hukum yang
berlaku.
Ditambahkan,
dengan telah dicanangkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, seluruh
penunggak pajak agar secepatnya melaksanakan pembetulan SPT serta
melunasi tunggakan pajaknya. Bahkan, mereka akan mendapatkan
fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa
denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran pajak tersebut.
"Harapan
kami, para wajib pajak dengan kesadaran sendiri mau dan berani
mengungkapkan ketidakbenaran atas pengkreditan FP fiktif itu,”
tandas Dasto lebih lanjut. (HERU SANTOSO)
Editor : M.Nur