SALATIGA - Harian7.com, Kesadaran para wajib pajak di Jawa Tengah dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak dari waktu ke waktu mengalami penurunan. Bahkan, nilai penyalahgunaan faktur pajak fiktif dalam kurun tahun 2013-2014 mencapai Rp 150,5 Miliar. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 65% pada periode tahun 2010-2012 yang mencatatkan angka Rp 100 Miliar. Demikian diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I Dasto Ledyanto dalam keterangannya kepada wartawan di Rutan Salatiga, Kamis (27/8) kemarin.
“Langkah penanganannya, salah satunya Kanwil DJP Jawa Tengah I membentuk Satgas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (Satgas FP TBTS). Satgas ini tugasnya melakukan klarifikasi terhadap wajib pajak (WP) yang terindikasi menyalahgunakan FP fiktif. Jumlah keseluruhan FP fiktif dalam klarifikasi tahap I yang digelar 23 Juni hingga 14 Agustus 2015 mencapai Rp 94,5 miliar atau 63% dari total Rp 150,5 miliar,” jelas Dasto.
Menurut dia, dalam klarifikasi tahap II yang dimulai 18 Agustus 2015 hingga 4 September 2015, dari sebanyak 149 WP yang telah diundang, yang hadir sebanyak 110 WP dan 108 WP akhirnya melakukan pembayaran mencapai Rp 101,4 miliar. Pihaknya, akan terus mengawasi pembayaran FP fiktif dan jika tidak melunasi FP fiktif dalam jangka waktu yang ditentukan, maka langkahnya akan menyerahkannya kepada penegakan hukum yang berlaku.
Ditambahkan, dengan telah dicanangkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, seluruh penunggak pajak agar secepatnya melaksanakan pembetulan SPT serta melunasi tunggakan pajaknya. Bahkan, mereka akan mendapatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran pajak tersebut.
"Harapan kami, para wajib pajak dengan kesadaran sendiri mau dan berani mengungkapkan ketidakbenaran atas pengkreditan FP fiktif itu,” tandas Dasto lebih lanjut. (HERU SANTOSO)

Editor : M.Nur