Iklan

Iklan

,

Iklan

Pengusaha Korea Disandera, Diduga “Ngemplang” Pajak

Redaksi
Kamis, 27 Agustus 2015, 16:51 WIB Last Updated 2015-08-27T09:51:58Z
Petugas KPP PMA IV Jakarta saat memberikan keterangan pers di Rutan Salatiga.
SALATIGA - Harian7.com, Direktur Utama PT SJG berinisial KJY (50), asal Korea akhirnya disandera oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (26/8). Pengusaha asing tersebut langsung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Salatiga. KJY ternyata berdomisili di Salatiga dan disandera karena yang bersangkutan menunggak pajak mencapai Rp 2,36 Miliar. Tunggakan itu akumulasi sejak 2008 silam. Demikian diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Penanaman Modal Asing (KPP PMA) IV Jakarta, Rizaldi kepada wartawan di halaman Rutan Kelas II.B Salatiga, Kamis (27/8).
Menurutnya, penyanderaan itu harus dilakukan dan dasarnya Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR. 2033 / MK.03/2015 tertanggal 4 Agustus 2015. Hal ini dilakukan sebagai upaya terakhir setelah upaya penagihan secara persuasif tidak membuahkan hasil.
“Penyanderaan ini sebagai langkah paling akhir, karena dengan penagihan secara persuasif berkali-kali tidak berhasil. Bahkan, KJY juga sulit untuk diajak bertemu dengan petugas. Dengan penyanderaan ini, wajib pajak segera melunasi utang pajaknya serta akan memberikan efek jera terhadap penunggak pajak yang lainnya,” terang Rizaldi. 
Penanggung pajak yang telah disandera akan dilepaskan jika hutang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas seluruhnya. Juga, jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan telah dipenuhi.  Atau ada keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap serta ada pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan.
Sementara, Imam Suyudi dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, bahwa kerjasama penagihan pajak dan langkah penyanderaan penanggung pajak tersebut, telah dimulai sejak tahun 2003 lalu. Hingga tahun 2015 ini, tidak kurang menyandera wajib pajak sebanyak 22 orang. Sembilan orang diantarannya sampai sekarang masih disandera dan dititipkan disejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas). Jumlah pajak yang belum dibayarkan oleh sembilan orang itu mencapai Rp 53,244 miliar.
"Untuk 13 orang lainnya teah bebas karena sudah melunasi seluruh hutang pajaknya. Jumlah nilai pajak seluruhnya mencapai Rp 23,897 miliar," tandas Suyudi. (Heru Santoso)

Editor : M.Nur

Iklan