Presiden RI Joko Widodo |
SEMARANG
- Harian7.com, Sebanyak 21 keluarga warga Jalan Setiabudi 213, Srondol Kulon, Kota
Semarang, yang rumahnya digusur TNI beberapa waktu lalu, akhirnya
mengugat Presiden RI ke PN Semarang. Puluhan warga ini didampingi
kuasa hukum, Josep Parera SH.
Kuasa
hukum warga, Josep Parera SH menyatakan, bahwa gugatan warga tersebut
muncul dilandasi karena 21 rumah di atas lahan seluas 6.400 meter
persegi itu dihancurkan pihak TNI tanpa landasan hukum yang jelas.
Gugatan juga ditujukan kepada Panglima TNI, KSAD, serta Pangdam IV/
Diponegoro.
“Presiden
RI kami gugat karena beliau selaku pemegang kekuasaan tertinggi TNI.
Gugatan itu dilayangkan karena TNI tidak memiliki dasar hukum dalam
penggusuran yang telah dilakukannya pada 25 Juli 2015 lalu. Lahan
yang dihuni 21 warga itu telah dihuni sejak 1950 dan turun temurun,”
terang Josep Parera SH kepada wartawan, Rabu (26/8).
Dengan
gugatan warga ini, pihaknya minta kepada TNI untuk dapat membuktikan
landasan hukum yang digunakan melakukan penggusuran, dalam sidang di
PN Semarang mendatang. Ganti rugi yang dituntut warga dalam gugatan
itu mencapai Rp 21, 1 Miliar, baik ganti rugi materiil maupun moril.
(ANT/Red)