Iklan

Iklan

,

Iklan

Ganti Kerugian Negara, Titik Kirnaningsih Serahkan Sertikat Tanah ke Kejari

Redaksi
Rabu, 22 Juli 2015, 18:08 WIB Last Updated 2015-07-22T11:08:05Z
SALATIGA - Harian7.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga, Suwanda SH MH menyatakan telah ada perkembangan baru terkait kasus korupsi Jalur Lingkar Selatan (JLS) Salatiga yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 12,5 miliar. Terpidana kasus tersebut, Titik Kirnaningsih SE telah beretikad baik dengan menyanggupi mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perannya dalam proyek tersebut sebesar Rp 2,5 miliar.
“Etikad baik yang ditunjukkan terpidana Titik Kirnaningsih SE, dengan menyerahkan sebuah sertifikat tanah miliknya kepada kejaksaan. Tanah tersebut, nantinya akan ditaksir harganya (taksasi) untuk kemudian dilelang. Proses lelang, akan diumumkan ke publik. Penyerahan sertifikat tanah itu dilakukan pengacara dan keluarga. Untuk menjaga privasi, kami tidak bisa menyebutkan lokasi tanah dan luasnya kepada publik,” tandas  Suwanda SH MH di ruang kerjanya, Rabu (22/7).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Salatiga, Indra Wijaya SH MH menambahkan, bahwa niat pihak terpidana menyerahkan sertifikat tanah tersebut berawal saat pihak Kejari Salatiga menagih pengembalian kerugian negara akibat adanya tindak korupsi yang dilakukan Titik Kirnaningsih SE, yang juga istri Walikota Salatiga, Yulianto SE MM tersebut.
“Mekanismenya sesuai dengan Pasal 12 UU Tipikor, kami menanyakan mengenai kewajiban terpidana untuk mengembalikan kerugian negara. Akhirnya, dari terpidana menyanggupi dengan bentuk penyerahan sertifikat tanah, setelah ditaksir harganya akan dilakukan pelelangan,” ujar Indra. (Heru Santoso)

Editor : M.Nur

Iklan