SALATIGA – Harian7.com, Terdakwa Teguh Wiyono alias Ong Lie Soen (pemilik TokoMaju Mapan” Gadget Center Salatiga), yang kini masih menjalani proses hukum ditahan di Rutan Salatiga, dalam sidangnya di PN Salatiga belum lama ini, dituntut hukuman 4 bulan penjara. Untuk sidang lanjutan, dengan agenda pembelaan terdakwa. Demikian dikatakan Sujiati SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut kepada harian7.com, di kantor Kejari Salatiga, Senin (27/7).
“Dalam sidang kasus tersebut di PN Salatiga dengan agenda tuntutan, terdakwa Teguh Wiyono yang juga pemilik Toko Maju Mapan tersebut dituntut hukuman empat bulan penjara. Untuk sidang yang akan datang dengan agenda pembelaan. Barang bukti kasus tersebut, sebanyak 14 buah I-Phone . Rinciannya, 3 buah I-Phone dari Toko Maju Mapan dan 11 buah I-Phone dari toko lain yang berdekatan dengan Maju Mapan,” jelas Sujiati SH.
Seperti pernah diberitakan, pemilik Toko Maju Mapan, Teguh Wiyono ditangkap Polres Salatiga terkait dugaan penjualan telepon seluler pintar khususnya I-Phone rekondisi yang dilakukan Toko Maju Mapan. Namun, hal ini sempat dibantah kuasa hukumnya saat itu, pasalnya selama ini pihak Toko Maju Mapan hanya menjual I-Phone dari distributor dan masih dalam bentuk tersegel.
Dalam sidangnya di PN Salatiga, bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus ini, dalam I-Phone yang dijual di Toko Maju Mapan tidak ada manual Bahasa Indonesia dan tidak ada stiker hologram postel-nya. Hal ini tidak diketahui oleh pemilik Toko Maju Mapan, karena saat barang datang tidak langsung dibuka segelnya. Barang akan dibuka setelah ada pembeli yang cocok. (Her/Hrvi)

Editor : M.Nur