SALATIGA – Harian7.com, Terdakwa Teguh Wiyono
alias Ong Lie Soen (pemilik Toko “Maju
Mapan” Gadget Center Salatiga), yang kini masih menjalani
proses hukum ditahan di Rutan Salatiga, dalam sidangnya di PN Salatiga belum
lama ini, dituntut hukuman 4 bulan penjara. Untuk sidang lanjutan, dengan agenda
pembelaan terdakwa. Demikian dikatakan Sujiati SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
kasus tersebut kepada harian7.com, di
kantor Kejari Salatiga, Senin (27/7).
“Dalam
sidang kasus tersebut di PN Salatiga dengan agenda tuntutan, terdakwa Teguh
Wiyono yang juga pemilik Toko Maju Mapan tersebut dituntut hukuman empat bulan
penjara. Untuk sidang yang akan datang dengan agenda pembelaan. Barang bukti
kasus tersebut, sebanyak 14 buah I-Phone . Rinciannya, 3 buah I-Phone dari Toko
Maju Mapan dan 11 buah I-Phone dari toko lain yang berdekatan dengan Maju Mapan,”
jelas Sujiati SH.
Seperti
pernah diberitakan, pemilik Toko Maju Mapan, Teguh Wiyono ditangkap Polres
Salatiga terkait dugaan penjualan telepon seluler
pintar khususnya I-Phone rekondisi yang dilakukan Toko Maju Mapan. Namun, hal ini sempat dibantah kuasa
hukumnya saat itu, pasalnya selama ini pihak Toko Maju
Mapan hanya menjual I-Phone dari distributor dan masih
dalam bentuk tersegel.
Dalam sidangnya di PN Salatiga, bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut
Umum (JPU) terhadap kasus ini, dalam I-Phone yang dijual
di Toko Maju Mapan
tidak ada manual Bahasa Indonesia dan tidak ada stiker hologram postel-nya. Hal
ini tidak diketahui oleh pemilik Toko Maju
Mapan, karena saat barang datang tidak langsung dibuka
segelnya. Barang akan dibuka setelah ada pembeli yang cocok. (Her/Hrvi)
Editor : M.Nur