Iklan

Iklan

,

Iklan

Ambrolnya Jembatan Gamol, 16 Saksi dari Pemkot Salatiga dan Rekanan Diperiksa Kejari

Redaksi
Jumat, 24 Juli 2015, 17:39 WIB Last Updated 2015-07-24T10:39:03Z
Jembatan Gamol yang pernah ambrol dan kini dalam penyelidikan Kejari Salatiga.
SALATIGA - Harian7.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga hingga bulan Juli 2015 ini telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi terkait dengan ambrolnya atau longsornya pondasi/talud bangunan Jembatan Gamol, Kelurahan Kecandran, Kewcamatan Sidomukti pada 16 Desember 2014 lalu. Keenambelas saksi itu berasal dari unsur pemerintah maupun pelaksana proyek. Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga, Suwanda SH MH kepada wartawan, Jumat (24/7).
“Sebanyak 16 orang yang kita mintai keterangan itu berasal dari unsur pemerintah (Pemkot Salatiga) maupun dari pelaksana proyek. Pemeriksaan itu terkait dugaan adanya penyimpangan dalam pembangunan talud jembatan itu. Yang jelas, mereka itu merupakan orang-orang yang berkepentingan dalam proyek tersebut baik dari pihak pemerintah maupun pelaksana proyek,” jelas Suwanda.
Ditambahkan, untuk kepentingan penyelidikan pihak Kejari Salatiga belum bisa menyebutkan nama-nama saksi yang sudah dimintai keterangan. Sekarang ini, pihaknya telah bekerjasama dengan saksi ahli dari sebuah perguruan tinggi negeri di Semarang untuk melakukan penelitian potensi kerugian negara dalam proyek pembangunan jembatan itu.
Seperti pernah diberitakan, jembatan Gamol, Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, pada Selasa (16/12) lalu ambrol pada salah satu sisinya. Diduga penyebab ambrolnya talud/pondasi jembatan itu karena tergerus air dalam volume yang besar serta terus menerus pada musim hujan.
Jembatan Gamol tersebut dibangun oleh pihak rekanan PT Bumi Makmur Perkasa, Boyolali dengan anggaran mencapai Rp 1,3 Miliar. Namun, pada saat musim hujan, jembatan itu ambrol pada salah satu sisinya dan hubungan menuju Gamol sempat terputus.
Bahkan, Komisi C DPRD Salatiga saat itu juga menyayangkan ambrolnya jembatan Gamol itu, Dari hasil sidak Komisi C khususnya pada pembangunan saluran, diketahui jika kualitasnya tidak sesuai aturan bahkan sempat dipertanyakan. Patut diduga telah terjadi penyimpangan dan barang bukti material campurannya juga telah diambil Komisi C. Dari barang bukti tersebut, pihak rekanan yang membangun jembatan itu tidak dapat mengelak dan secara terus terang mengakuinya. (Heru Santoso)


Editor : M.Nur

Iklan