Iklan

Iklan

,

Iklan

Pengusaha di Salatiga Diminta Segera Betulkan Laporan Pajak

Redaksi
Rabu, 24 Juni 2015, 22:03 WIB Last Updated 2015-06-24T15:03:26Z
Forkompinda Salatiga saat mengikuti sosialisasi perpajakan.
SALATIGA - Harian7.com, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I, R Dasto Ledyanto meminta kepada pengusaha dan semua wajib pajak di Kota Salatiga untuk membetulkan laporan wajib pajak agar tidak terkena denda. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 91/PMK. 03/2015 tentang pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pemberitahuan dan Keterlambatan pembayaran atau penyetor Pajak. Ini diungkapkan saat memberikan sosialisasi di Ruang Sidang II Pemkot Salatiga, Rabu (24/6).
“Saat ini, Dirjen Pajak telah bekerjasama dengan lebih dari ratusan instansi, lembaga, asosiasi, ataupun pihak ketiga untuk menyampaikan data wajib pajak terkait dengan perpajakan. Kerjasama ini dilandasi atas kesepahaman bersama untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," kata R Dasto Ledyanto.
Dalam sosialisasi ini, tidak kurang sebanyak 200 orang wajib pajak hadir, mereka sebagian besar dari kalangan pengusaha. Sosialisasi ini dilaksanakan karena atas desakan para wajib pajak. Tahun ini merupakan tahun pembinaan, jika wajib pajak bisa melaksanakan kewajiban pajak maka denda akan dihapuskan. Tetapi, jika pembayaran pajak itu dilakukan tahun 2016 yang merupakan tahun penegakan hukum maka akan dikenai denda sesuai dengan aturan yang ada.
Sementara, Walikota Salatiga Yuliyanto SE MM mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I yang telah bekerjasama dengan KPP Pratama Salatiga dalam menggelar sosialisasi ini.
"Saya juga berterimakasih kepada bapak ibu semua selaku wajib pajak yang telah tertib membayar pajak. Karena jasa bapak ibu semua telah berperan besar dalam pembangunan Kota Salatiga pada khususnya dan Indonesia pada umumnya,” tandas Yuliyanto. (Heru Santoso)

Editor : M.Nur

Iklan