Iklan

Iklan

,

Iklan

“Pembagunan Reklame Raksasa Sementara Kami Hentikan”

Redaksi
Kamis, 25 Juni 2015, 02:17 WIB Last Updated 2015-06-24T19:17:53Z
Seorang warga dengan tiang reklame yang akan siap pasang.
UNGARAN - Harian7.com, Ali Mutakin, penanggung jawab PT Decalling Media Internusa, Semarang yang sempat datang dan menemui warga yang menolak mengaku kaget atas penolakan ini. Pasalnya, pihaknya telah menempuh prosedur sesuai dengan aturan yang ada. PT Decalling juga sempat menawarkan kompensasi kepada warga, namun warga tetap satu kata ‘menolak’.
“Saya sebelum melangkah ini, juga sudah melakukan perjanjian dengan pemilihpemilipemilihpemilik tanah dan rumah, Marjo. Bahkan, ada perjanjian resmi dan ditandatangani pemilik tanah diatas meterai Rp 6.000, pada 22 Juni 2015,” kata Mutakin, Rabu (24/6).
          Dalam surat sewa menyewa itu, ada tiga point yang tersirat, pertama - ketersediaannya memberikan ijin sewa kepada PT Decalling Media Internusa untuk pemasangan reklame di Jalan Jenderal Sudirman, Kupang, Ambarawa ; kedua -  kepada PT Decaliing Media Internusa dalam pengurusan legalitas reklame (IMB, Ijin, Pajak, dll) Kabupaten Semarang sertaketiga - memberikan hak pemasangan media reklame selama 5 tahun (1 Juli 2015 – 30 Juni 2020) kepada PT Decalling Media Internusa.
          “Sekali lagi, kami tidak ingin menjadi ramai dengan warga, untuk sementara kami istirahatkan atau hentikan terlebih dulu sampai menunggu ijin resmi secara tertulis dari pihak Pemkab Semarang. Secara lisan kami telah mendapatkan ijin untuk memulai kerjanya,” ujar Ali Mutakin. (Harvi)

Editor : M.Nur

Iklan