Iklan

Iklan

,

Iklan

Maling Motor, Warga Kalicacing Diringkus Polisi

Redaksi
Kamis, 25 Juni 2015, 13:36 WIB Last Updated 2015-06-25T06:36:49Z
SALATIGA – Harian7.com, Ari Christianto (35) warga Jalan Muria No 89 RT 04 RW 06 Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga berhasil diringkus jajaran Reskrim Polres Salatiga. Tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian Yamaha Xeon GT nopol H 6127 MI milik Yoseph Kristiawan (20) warga Sleker RT 10 RW 03 Desa Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Selasa (2/6) lalu. Pencurian itu terjadi di Jalan Kemiri Raya 07 Sidorejo Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Yudho Hermanto SIK mengatakan, bahwa setelah petugas menerima laporan korban lalu melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, akhirnya mengarah kepada tersangka. Tidak berapa lama, akhirnya tersangka berhasil dibekuk petugas. Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Salatiga.
“Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” tandas AKBP Yudho didampingi Kasat Reskrim AKP M Zazid dan Kasubag Humas AKP Djoko Lelono dalam gelar perkara di Polres Salatiga. (Heru Santoso)

Editor : M.Nur

Iklan