Iklan

Iklan

,

Iklan

Maling Laptop, Residivis ‘Di Dor’ Polisi

Redaksi
Kamis, 25 Juni 2015, 17:18 WIB Last Updated 2015-06-25T10:18:53Z
Tersangka Rendy dan barang bukti laptop.
SALATIGA  – Harian7.com, Rendy Jafar (24) warga Jalan Kedungpane No 267 Semarang yang juga residivis berhasil diringkus jajaran Reskrim Polres Salatiga. Bahkan, petugas terpaksa menembak kakinya saat ditangkap berusaha kabur. Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Salatiga.
Tersangka saat itu melakukan pencurian di kamar kost korban yang bernama Daniel Diantoro Turnip (21) mahasiswa PTS di Salatiga asal Perumnas Kutoharjo Permai Jalan Bima II RT 02 RW 05, Pati. Korban kost di Jalan Baru, Bancaan Tengah RT 02 RW 05, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga dan saat kejadian korban sedang pergi. Kejadian itu dilakukan tersangka pada Senin (8/6) siang lalu sekitar pukul 14.30 WIB.
          “Saat itu tersangka yang merupakan residivis sedang mencari sasaran dan saat melintas di Jalan Baru Salatiga melihat ada rumah yang nampak sepi. Tersangka lalu masuk komplek rumah kost tersebut hingga berhasil mencuri laptop merk Samsung dan HP merk Asus milik korban. Di Salatiga sendiri, tersangka selama dua bulan telah melakukan pencutrian di empat lokasi yang berbeda. Tersangka juga baru saja bebas dari penjara,” terang AKBP Yudho Hermanto didampingi Kasat Reskrim AKP M Zazid dan Kasubag Humas AKP Djoko Lelono, saat gelar perkara di Polres Salatiga.
          Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Salatiga.(Heru Santoso)

Editor : M.Nur

Iklan