Iklan

Iklan

,

Iklan

Bulan Juni 2015, Polres Semarang Sita 62 Karung Pupuk Bersubsidi

Redaksi
Selasa, 30 Juni 2015, 18:49 WIB Last Updated 2015-06-30T11:49:29Z
Kapolres Semarang AKBP Latif Usman.
UNGARAN – Harian7.com, Polres Semarang berhasil menyita sebanyak 62 karung pupuk bersubsidi dari tiga lokasi terpisah sepanjang bulan Juni 2015. Selain itu, juga menangkap tiga tersangka dalam kasus penjualan pupuk bersubsidi di Kabupaten Semarang. Penangkapan ini, hasil laporan masyarakat maupun para petani. Demikian diungkapkan Kapolres Semarang AKBP Latif Usman kepada wartawan, di Polres Semarang, Selasa (30/6).
"Dari laporan para petani dan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dan barang buktinya. Pupuk tersebut harusnya tidak dijual bebas di wilayah Kabupaten Semarang. Tiga lokasi yang menjadi sasaran peredaran pupuk tersebut adalah Dusun Tambangan Desa Sumogawe Kecamatan Getasan, Toko ‘Yusmi’ Desa Batur Kecamatan Getasan serta di Pasar Wates Kecamatan Getasan,” jelas AKBP Latif Usman.
Ditambahkan, kepada masyarakat maupun petani hika menemui hal yang mencurigakan ataupun penyelewengan khususnya pupuk bersubsidi, segera lapor ke Polres Semarang ataupun Polsek terdekat. Pihaknya berjanji akan langsung menindaklanjuti penyelidikan.(Heru Santoso)

Editor : M.Nur

Iklan