Iklan

Iklan

,

Iklan

Tidak Miliki Ijin HO, ‘Zensho’ Karaoke Tetap Buka

Redaksi
Rabu, 27 Mei 2015, 17:25 WIB Last Updated 2015-05-27T11:55:05Z
Salatiga – Harian7.com, ‘Zensho’ Karaoke di Jalan Hasanudin, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti dan di komplek Atrium Jalan Jenderal Sudirman Salatiga, diduga tidak memiliki ijin gangguan (HO-Hinder Ordonantie). Pasalnya, ijin gangguan yang telah dimiliki rumah karaoke tersebut habis masa berlakunya sejak tahun 2014 lalu. Sampai bulan Mei 2015 ini, diduga pemilik karaoke tersebut belum mengajukan perpanjangan kembali. Namun, hingga kini rumah karaoke tersebut masih tetap beroperasi dan belum ada tindakan tegas dari dinas atau instansi terkait.
            Kepala Kantor Satpol PP Kota Salatiga, Kusumo Aji SH menyatakan, bahwa pihaknya telah mengetahui jika Zensho Karaoke tersebut ijin HO-nya telah habis sejak 2014 lalu. Bukan hanya di Zensho Karaoke di Jalan Hasanudin Salatiga namun Zensho di Atrium Jalan Jenderal Sudirman Salatiga juga mengalami hal yang sama. Selain itu, masalah lain adalah penambahan ruang karaoke (room) di Zensho Karaoke Atrium juga tidak ada laporan atau pengajuan ijin. Informasinya, hingga tahun 2015 ini, jumlah ruang karaoke (room) sebanyak 22 room. Dari jumlah tersebut yang sudah ada ijinnya sekitar 13 room.
            “Intinya, kami dari Satpol PP jika memang Zensho Karaoke di Hasanudin maupun Atrium itu tidak ada ijin HO-nya, kami siap melakukan penindakan tegas. Jika masih membandel, langkah tegas yang lain yang akan dilakukan adalah melakukan penutupan. Apalagi, belum lama ini juga muncul masalah di Zensho karaoke Jalan Hasanudin hingga dilaporkan ke kepolisian maupun beberapa bulan lalu masalah juga terjadi Zensho Jalan Jenderal Sudirman. Sekali lagi, penutupan itu langkah terakhir yang akan dilakukan Satpol PP,” jelas Aji kepada harian7.com, Rabu (27/5).
            Ditambahkan Aji, pihaknya juga telah melayangkan surat kepada pemilik Zensho karaoke, namun hingga kini belum jelas proses kelanjutannya. Bahkan setiap kali diundang untuk hadir di Satpol PP, yang hadir adalah utusannya saja.
            Sementara, Kasubid Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Pariwisata pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT & PM) Kota Salatiga, Bambang Setyawan SE membenarkan jika pihak pemilik Zensho karaoke telah mengajukan proses ijin perpanjangan. Hanya saja, berkas yang diajukan ke BPPTPM itu masih ada yang “ketlingsut” atau belum lengkap.
            “Memang benar Zensho karaoke itu, ijin HO-nya telah habis masanya sejak tahun 2014 lalu. Untuk proses perpanjangan telah dilakukan, namun masih ada berkas yang belum lengkap dan sampai sekarang belum ditindaklanjuti oleh pemiliknya. Untuk penindakan, itu wewenang dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan Komunikasi Budaya dan Pariwisata (Dishubkombudpar),” tandas Wawan, demikian panggilan sehari-hari Bambang Setyawan.
            Terpisah, Manager ‘Zensho’ Karaoke di Jalan Jenderal Sudirman Salatiga, Jumadi Sukarno membenarkan jika ijin HO tersebut telah habis masanya. Pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti proses perpanjangannya sampai dimana, karena yang melakukan perpanjangan ijin HO dilakukan langsung pemilik atau ‘bos’ Zensho.
            “Memang benar, ijin HO habis sejak tahun 2014 lalu, sampai sekarang masih dalam proses perpanjangan yang diajukan ke BPPTPM. Namun, sampai sejauh mana prosesnya, kami tidak tahu secara jelas,” tandas Jumadi. (Heru/Harve)

Editor : M.Nur

Iklan