Iklan

Iklan

,

Iklan

LSM LMP : Buntut Zensho Tak Miliki Ijin, Satpol PP Harus Berani Lakukan Penutupan

Redaksi
Rabu, 27 Mei 2015, 22:46 WIB Last Updated 2015-05-27T16:18:09Z
SALATIGA – Harian7.com, Buntut tidak dimilikinya ijin gangguan atau HO oleh Zensho Karaoke di Jalan Hasanudin maupun di Atrium Jalan Jenderal Sudirman Salatiga, hal ini sangat disayangkan. Pasalnya, sampai sekarang ini masih terus beroperasi. Bahkan, Zensho karaoke di Jalan Jenderal Sudirman telah menambah ruang karaoke atau room hingga menjadi 22 room.
Ketua LSM ‘Laskar Merah Putih’ (LMP) Kota Salatiga, Arief Satriyasmoro menyatakan, dengan tidak dimilikinya ijin gangguan atau ijin HO, sudah seharusnya Zensho karaoke tersebut ditutup. Ini jelas-jelas pelanggaran dan pihaknya sangat menyayangkan. Pihak Satpol PP ataupun instansi terkait harusnya berani bertindak tegas. Sangat aneh, hampir satu tahun tanpa ijin HO ternyata Zensho karaoke masih tetap beroperasi dan instansi terkait hanya diam saja.
            “Jika memang Zensho karaoke itu tidak memiliki ijin, harusnya dinas atau instansi terkait berani melalukan penindakan tegas dengan menutup karaoke tersebut hingga ijin HO terbit/dimiliki kembali. Jangan sampai, dinas/instansi terkait hanya berani menindak tegas rumah/tempat karaoke yang kecil-kecil saja. Buktinya, dua rumah karaoke Zensho itu, sering memunculkan masalah hingga proses di kepolisian,” tandas Arief kepada harian7.com, Rabu (27/5).(Heru/Harvi)

Editor : M.Nur

Iklan